Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 8 Desember 2022 - 21:03 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (08/12/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi di Jombang Amankan Mobil Box Berisi Miras

DAERAH

Apel Serah Terima Piket Jaga Mako Polsek Maliku

BERITA

Kodim 1601/Sumba Timur Berangkatkan 76 Casis Tamtama Gel 1. 2024 Menuju Ajenrem Kupang.

BERITA

Kapolresta Palangka Raya dan PJU Ikuti Rapat Anev Quick Wins Presisi TW II Tahun 2023

Uncategorized

Babinsa Hadiri Pelepasan Purna Tugas Perangkat Kalurahan

BERITA

Serma Haris Fadillah Berikan Wasbang Kepada Siswa SMPN 9 HST

BERITA

Personil piket Pos Polisi Pasar Besar Laksanakan Patroli dan Sambangi Penjual di Pasar Besar

BERITA

MaxOne Hotel Darmahusada Sajikan Buka Puasa Sambil Menikmati Suasana Langit Senja