Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Desember 2022 - 17:18 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Senin (05/12/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

BNN Tangkap 4 Oknum Bandar Narkoba di Wilayah Burneh, 3 Orang Dipulangkan.

BERITA

Kapolri Tinjau Bandara Juanda, Minta Pemudik Lapor ke Posko Jika Ada Keluhan

BERITA

Polda Jatim Optimalkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Cegah Peredaran Narkotika dan Okerbaya

TNI POLRI

Antisipasi Banjir Babinsa Selakau Tua Bantu Warga Bersihkan Sungai

DAERAH

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI UPACARA HUT KE-77 ARMADA RI

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas di Hadapan SPKT

DAERAH

Ini Cara Personil Polsek Pandih Batu Mengantisipasi penyebaran Covid-19 Dan Gelar Operasi Yustisi

BERITA

Jumat Curhat, Kapolda Jatim Blusukan ke Rumah Warga Gresik