Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Desember 2022 - 17:18 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Senin (05/12/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Respon Aduan Masyarakat, Polresta Palangka Raya Bubarkan dan Amankan Puluhan Motor Balapan Liar

DAERAH

Hadiri Hajatan di Desa Binaan Bukti Kedekatan Babinsa Di Tengah–Tengah Masyarakat

BERITA

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Kirim Sampel Tulang ke Labfor Polda Jatim, Terkait Kasus Mutilasi

DAERAH

Pengamanan Jemaat, Babinsa Koramil 20/Buayan Lakukan Tahapan

BERITA

Dapatkan Penghargaan Bebas Frambusia, Bukti Bupati dan Semua OPD Sejalan dan Sehati

BERITA

DESA SUMBERDADI SELENGGARAKAN PAWAI BUDAYA KEMERDEKAAN DALAM RANGKA HUT. KE -78 TAHUN 2023

BERITA

Peringati 1 Muharram, Cak Endik Ganjare’ Wong Sidoarjo Gelar Pengajian Umum

BERITA

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Laksanakan Apel Pembukaan Posko Angkutan Lebaran Terpadu