Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personel Sat Polairud Polres Pulang Pisau menghimbau Warga Agar Selalu Mentaati Protokol Kesehatan

DAERAH

Ayo Tetap Patuhi Prokes SaatBerada Di Tempat Fasilitas Umum

DAERAH

Waspada Demam Berdarah, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Lakukan Fogging

TNI POLRI

Koramil Batara Menyatu Dengan Alam, Pembersihan Lingkungan Pasar dan Saluran Air

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Tim SID Poltek Banjarmasin Meninjau Lokasi Opla Di Desa Bawah Layung

DAERAH

Babinsa 1612/05 Elar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Priode 2023 – 2029

DAERAH

Cegah Penyebaran Virus Covid 19 Sat Binmas Polres Pulang Pisau lakukan ini

BERITA

Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas di Situbondo