Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 21 November 2022 - 16:36 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Aktif Gelar Penling Imbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas

BERITA

Babinsa Bantu Evakuasi Warga Binaannya Ke Rumah Sakit

BERITA

Polres Magetan Terjunkan 619 Personel Gabungan Amankan Pilkades Serentak di 30 Desa

BERITA

Danramil0816/07 Krembung Laksanakan Upacara Bendera di SMKI Rejeni Kec. Krembung

BERITA

Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, Ini Pesan Kapolres Kediri Kota

BERITA

Polresta Malang Kota Hadirkan SIMPONI, Permudah Pembuatan SIM Melalui Polisi RW

BERITA

Kapolres Sumenep Sampaikan Lima Himbaun Tetkait Isu Penculikan Anak

DAERAH

Polsek Maliku Maksimalkan Penerapan Prokes Warga Masyarakat