Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 21 November 2022 - 16:36 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Laksanakan Pendampingan dan Pemakaman Warga yang Meninggal

BERITA

Polisi Bersama Tiga Pilar Berhasil Hentikan Aksi Prank Pocong di Kota Malang

DAERAH

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

BERITA

Operasi Patuh Semeru 2023 Polres Kediri Kota Gelar Gaktiplin Bagi Anggota Polri

BERITA

Babinsa Aktif Dampingi Para Petani Tomat, Demi Kemajuan Budidaya Komoditas Tomat di Wilayah Binaan

BERITA

Soliditas Sinergitas, Anggota Polresta Sidoarjo Turut Donor Darah di Kodim 0816

BERITA

Cegah Terjadinya Karhutla, Satgas TMMD Ke 116 Bersama Manggala Agni Beri Penyuluhan Kepada Warga

Uncategorized

Beri Penghargaan Kepada 40 Personel Berprestasi, Berikut Arahan Kapolda Jatim Jelang Pemilu dan Nataru 2024