Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 18:27 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka dan Puluhan Juta Upal Berhasil Diamankan

BERITA

Kunjungi Kodim 0802/ Ponorogo, Mayjen TNI Farid Makruf Sampaikan Apresiasi Atas Prestasi yang Diraih Oleh Anggota

BERITA

Polisi Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor yang Beraksi di 15 TKP

Uncategorized

Sambut HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kediri Kota Droping Air Bersih Pada Warga

DAERAH

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga Binaan.

BERITA

Prajurit Kodim 0105/Abar Perkuat Pos Pengamanan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024 Di Wilayah Aceh Barat

BERITA

Diduga Pembangunan Drainase Desa Glindah Dusun Glindah Tengah.

Uncategorized

Hadirnya TNI Di Tengah-Tengah Mediasi Permasalahan Batas Wilayah