Home / HUKRIM / DAERAH / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 17 Desember 2022 - 16:54 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (17/12/2022)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si,mengedukasi Pencegahan dan penyebaran Virus Covid -19 (Corona), dan juga edukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

“Polsek Kahayan Tengah telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media ‘SUMAN ELA DENGAN ASEP’ dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua Presidium FPII : “Semoga PPWI yang Kembali di pimpin Wilson Lalengke Tetap Konsisten Membela Insan Pers

BERITA

Konsulat Jenderal Australia di Surabaya Beri Apresiasi dan Sanjung Kinerja Polres Tanjungperak

Uncategorized

Proyek Rabat Beton Di Desa DIBE Kecamatan Kali Tengah Baru Seumur Jagung Sudah Peacah

BERITA

Pererat Jalinan Silaturahmi, Kapolda Jatim Kunjungi Pondok Gontor di Kediri

DAERAH

Polsek Maliku Melaksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Pembagian Masker

DAERAH

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

DAERAH

Alhamdulillah, Ketua Baznas Babel Arip Tegaskan Dana Ummat Bisa diambil Kapan Saja

BERITA

Upacara Bendera 17-an di Koops Udara II