Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 18:29 WIB

Sambang ke Desa Bripka Andi P sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Foto: Sambang ke Desa Bripka Andi P sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Foto: Sambang ke Desa Bripka Andi P sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bripka Andi P menyambangi Masyarakat, di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/11/2022) Pagi.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat Desa Bawan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K., melalui Kapolsek Banama tingang Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Foto: Sambang ke Desa Bripka Andi P sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Banama Tingang selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli di Desa “Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Tutup Andi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Jatim Jaring Duta Lalu Lintas, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Melalui Edukasi dan Kebudayaan

DAERAH

Tunjukan Empati, Polsek Pahandut Hadir untuk Warga yang Berduka

BERITA

Dandim Gresik Dampingi Bupati Berangkatkan Mudik Gratis Tahun 2023

DAERAH

Sambangi Warga ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala

BERITA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023

BERITA

Delegasi Polres Pacitan Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Pada Kemah Bakti Pancasila

Uncategorized

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

DAERAH

Tersangka Kasus Korupsi PJU 64 Milyar, Kasi BB Kejari Lamongan Sebut Tidak Wajib Ditahan