Home / Uncategorized

Rabu, 9 November 2022 - 07:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Satreskrim Polresta Palangka Raya Reka Ulang 21 Adegan

Foto: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Satreskrim Polresta Palangka Raya Reka Ulang 21 Adegan

Foto: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Satreskrim Polresta Palangka Raya Reka Ulang 21 Adegan

Polresta Palangka Raya – Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Melanjutkan proses penyidikan tersebut, Satreskrim pun menggelar rekonstruksi kasus pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/11/2022) siang.

Foto: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Satreskrim Polresta Palangka Raya Reka Ulang 21 Adegan

Rekonstruksi itu pun menghadirkan secara langsung tersangka berinisial F (26) beserta dengan para saksi terkait kasus pembunuhan pasutri itu, yang diketahui bermotifkan perasaan dendam dan sakit hati tersangka kepada salah satu korban.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. pun menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, yang diketahui terjadi pada yang terjadi pada Tanggal 23 Bulan September Tahun 2022 lalu.

“Rekonstruksi ini digelar sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan guna merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka F terhadap dua orang korban pasutri, yakni AY (50) dan F (46)” jelas Kasat Reskrim.

“Yang bertujuan untuk memberikan gambaran terjadinya proses Tindak Pidana Pembunuhan ini dengan cara reka ulang adegan, serta mencocokkan kebenarannya dengan berdasarkan keterangan dari tersangka dan para saksi,” tambahnya.

Sebanyak 22 (dua puluh dua) adegan pun akan di reka ulang dalam berlangsungnya rekonstruksi tersebut, yang diperankan dan diperagakan secara langsung tersangka, para saksi dan dua buah patung sebagai pengganti korban.

“Dua puluh dua adegan tersebut dimulai dari awal dan penyebab munculnya niatan tersangka untuk melakukan pembunuhan, ketika terjadinya hingga pasca dilakukannya tindak pidana tersebut, yang seluruhnya berdasarkan BAP,” terang Kompol Ronny M. Nababan.

Ronny pun menegaskan, tersangka F saat ini terancam akan dikenakan Pasal terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, atas tindakan sadis yang telah dilakukannya terhadap kedua korban tersebut.

“Tersangka terancam dijerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau dua puluh tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ormas Aldera mendampingi korba penipuan pemilik pondak pensadren baitulla di mojokerto

DAERAH

Sambang Ke Masyarakat Tidak Lupa Personel Sat Binmas Beri Himbauan kambtimas

DAERAH

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

MELALUI TIM KUASA HUKUMNYA NC LAPOR BALIK ISTRINYA KE POLDA KALBAR DALAM KASUS PENGANIAYAAN, MINTA PELAKU DITAHAN

DAERAH

Polsek Kahayan Kuala, dalam menyampaikan sosialisasi dan bagikan masker kepada Warga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dan Kepedulian, Dandim 0816/ Sidoarjo Jenguk Anggota Sakit

DAERAH

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Bojongsari