Lamongan , kabarpos.id – Kejahatan yang ada di dunia pendidikan masih saja terjadi di Kabupaten Lamongan, aturan dan undang-undang baik dari kementerian dan undang-undang pidana pun sering kali dilanggar oleh sebagian oknum kepala sekolah.
Seperti di SMPN 1 Mantup ini misalnya, menurut pengakuan dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. SMPN 1 Mantup diduga telah melakukan pungutan liar (pungli).Hal itu,di tenggrai bahwa sekolah yang dikepalai Safiudin tersebut masih menarik biaya hingga ratusan ribu di setiap bulannya.Selain itu,Biaya daftar ulang untuk PPDB kemarin juga nilanya hingga jutaan rupiah.
Tindakan Safiudin ini tentunya menabrak aturan Permendikbud sekaligus dapat disinyalir dugaan pungli.Kejahatan dunia pendidikan Ini hampir menjadi sebuah Tradisi di SMPN 1 Mantup.
Kepala Sekolah Safiudin,saat ditemui di kantor nya membenarkan adanya beberapa iuran/penarikan biaya tersebut.Dirinya mengaku jika uang itu merupakan uang operasional komite.
“Itu semua untuk operasional komite mas,siswa yang membayar pun tidak 100 persen.”Ungkap Safiudin senin (5/8/24).
Disinggung dasar hukum pungutan tersebut, dirinya mengaku jika itu sudah sesuai perbub dan mengetahui dinas.Hal ini seolah Kegiatan dugaan pungli tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Lamongan.
Pegiat sosial media sekaligus pentolan aktivis dari Surabaya yakni Supriyanto mengecam keras tindakan-tindakan oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kepala Sekolah SMPN 1ml Mantup ini bisa dijerat UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan tindakan pungutan liar (pungli) karena melakukan pungutan yang tidak didasari oleh payung hukum.”Kata Supriyanto.
Lebih lanjut, dirinya mengecam keras kejadian ini.Karena dalam dunia pendidikan apalagi tergolong sekolah negeri sudah ada dana Bos dan PIP untuk biaya operasional siswa.
“Kalau msih ada pungutan,lantas untuk apa biaya Bos dan PIP dari pemerintah pusat ? Itu sama saja memberatkan wali murid.Permendikbud 75 juga sudah jelas aturan nya.jangan berlindung di balik undang-undang perbub seolah diplesetkan supaya pungutan tersebut diperbolehkan.Dalam aturan undang-undang apapun jenisnya klau sudah ada nominal dan terikat itu namanya pungutan.” Tegas Supriyanto dengan nada geramnya.
Selanjutnya, Tim investigasi awak media akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk ke pakar-pakar hukum yang ada untuk menindaklanjuti kejelasan pungutan yang memberatkan wali murid tersebut.Jika terbukti Kepala Sekolah Safiudin ini melakukan Pungli,maka pihak berwajib harus memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Sekolah itu untuk kegiatan belajar mengajar,bukan untuk alat bisnis apalagi mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan momen dan aturan-aturan yang ada.Progam pemerintah pusat dalam meningkatkan mutu pendidikan seolah tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.”pungkasnya (Red)