Mojokerto, Kabarpos.id – Di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dua proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024—yakni Rabat Beton senilai Rp500 juta dan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp124 juta—menuai sorotan tajam. Indikasi kegagalan konstruksi yang masif memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran teknis dan potensi korupsi anggaran.
Pada proyek Rabat Beton, tahapan krusial berupa pemadatan tanah dasar dan penghamparan agregat pondasi yang seharusnya memiliki ketebalan minimal 10 cm (subbase) dan 15 cm (base course) sesuai SNI 03-3438-1994, justru diabaikan. Tidak ada jejak pekerjaan lapisan pondasi yang memenuhi syarat teknis, membuat daya tahan struktur diragukan sejak awal.
Lebih lanjut, pemasangan bekisting dan tulangan besi pun dilakukan tanpa standar. Besi beton dipasang asal, tanpa spacer, tanpa perlindungan lapisan cover beton, dan jauh dari ketentuan dalam SNI 2052:2017. Bekisting rapuh dan pengecoran dilakukan tanpa uji slump test maupun uji kuat tekan beton sesuai SNI 7656:2012. Semuanya mengarah pada satu kesimpulan: proyek ini berpotensi hanya menjadi formalitas untuk mencairkan anggaran, bukan membangun kualitas.
Masalah serupa terjadi pada pembangunan TPT. Pondasi dangkal, struktur tidak ditopang drainase yang memadai, dan kualitas material yang meragukan membuka ruang kecurigaan bahwa proyek ini dilaksanakan tanpa rencana teknis yang layak, apalagi pengawasan lapangan yang serius.
Minimnya transparansi ditandai dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Ini melanggar prinsip dasar keterbukaan publik dan mengaburkan jejak siapa pelaksana, siapa pengawas, dan ke mana aliran anggaran sebenarnya.
Dugaan adanya penyimpangan, kelalaian, hingga indikasi penggelembungan anggaran kini tak terhindarkan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum diharapkan segera turun tangan, membuka seluruh dokumen, melakukan audit forensik teknis, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Proyek ini bukan hanya soal kegagalan fisik, tetapi juga potensi kejahatan anggaran yang tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja.
Hingga berita ini ditayangkan,Sururi selaku kepala desa Pulorejo masih bungkam dan enggan menjelaskan saat dikonfirmasi oleh awak media.
(Bersambung/Red)