Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Selasa, 19 September 2023 - 07:03 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Satu Tersangka Diamankan

Kabarpos.id SIDOARJO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus judi online, dengan uang tunai sebagai taruhannya.

Satu pelaku berinisial S, pria 42 tahun, diringkus Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

“Kami temukan juga history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,”kata Kombes Pol Kusumo.

Namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,”tutup Kombes Pol Kusumo.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kesekian kali nya LSM GMBI berbagi ta’jil gratis dan buka bersama pada bulan Ramadhan.

BERITA

Polda Jatim Berikan Gif untuk Masyarakat yang Tertib Berlalulintas Pada Operasi Zebra Semeru 2023

DAERAH

Penguatan Pengawasan Personel, Polres Blitar Test Urine Dadakan

DAERAH

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA

FORKOMPIMDA Manggarai Barat Bersama Deklarasikan Panen Padi Organik dengan Ramuan Jadam, Eco Enzyme, dan Biosaka

BERITA

Danramil Pabean Cantian Hadiri Festival Rujak Uleg

BERITA

Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Polri Meningkat, Ini Penjelasan Dosen Manajemen SDM STIK

BERITA

Kapolsek Pahandut Jalin Kesepakatan Kerjasama Tentang Sekolah Aman Mitra Kamtibas dengan Sejumlah Sekolah