Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 2 Januari 2023 - 09:57 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

Foto : Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

Foto : Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

BANYUWANGI : Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.

Foto : Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.

Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Humas Polresta Banyuwangi/abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wakili Danramil 05/Pmk Babinsa Semparuk Kopda Nurdali Hadiri Hari Jadi Yang Ke – 21 Kecamatan Semparuk.

BERITA

Dandim Serahkan Motor Dinas Bantuan Dari Kementerian Pertahanan RI Kepada Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

BERITA

Jalin Kebersamaan dan Keharmonisan Anggota Koramil 1612-02/Komodo Dengan Instansi Terkait Senam Bersama

Uncategorized

Dinyatakan Hilang, AS Warga Binaan Lapas Pontianak Sembunyi Diatas Plafon

BERITA

Hujan Tak Menghalangi Polresta Banyuwangi Berbagi 1000 Takjil

DAERAH

Sosialolisasi dan Sampaikan Prokes Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku Guna Cegah Covid19

BERITA

Wakili Danramil 07/Teluk Keramat Peltu Yasin Wahyuni Hadiri Pelepasan Serta Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII TA, 2023/2024