Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:17 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

Kabarpos.id TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA (31) warga Tanggunggunung Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.

Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite,pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH kepada awak media, kemarin Senin (5/6) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.

Adapun modusnya kata Iptu Anshori, adalah pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.

“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,”ujar Iptu Anshori.

Lebih lanjut jelas Iptu Anshori bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil.

“BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,”pungkas Kasihumas Polres Tulungagung. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Penerapan Kuliah Kerja Nyata Metode Participatory Action Research (PAR) Mahasiswa Institut Pesantren KH. Abdul Chalim PACET Mojokerto di Desa Suru Kecamatan Dawar Blandong

BERITA

Hakim Tidak Konsisten, Kabulkan Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Ahli

BERITA

Wakapolda Jatim Sampaikan Terimaksih Kepada Warga Dalam Penanganan Bencana Alam di Mojokerto

BERITA

Gotong-royong, Babinsa Bersama Masyarakat Membangun Saluran Air di Desa Sumberame

BERITA

Sekolah Bukan Hanya Tempat Belajar Ilmu Pengetahuan, Namun Juga Budi Pekerti

BERITA

Penanganan Percepatan Cegah Stunting di Wilayah, Babinsa Sertu Harmawan Menghimbau Perlunya Kerjasama Masyarakat

BERITA

Jumat Berkah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Bagikan Sembako Kepada Warga Binaan

BERITA

Babinsa Bantu Evakuasi Warga Binaannya Ke Rumah Sakit