Home / BERITA / TNI POLRI

Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:14 WIB

Polres Ponorogo Amankan Dua Orang Pelaku Ilegal Logging Kayu Sono Keling

Polres jombang polda jatim Kabarpos.id PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku ilegal logging, minggu (01/01/2023). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

“Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” Kata Kasat Reskrim Polre Ponorogo AKP Nikolas Bagas Saat Press Release, Rabu (25/01/2023)

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.

Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.

Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” jelasnya

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkapnya

Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000,” tutup AKP Nikolas Bagas

(Humas/red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Cerme Dampingi Warga Lansia dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

BERITA

Polres Kediri Kota Berbagi Untuk Relawan Penjaga Perlintasan Kereta Api

BERITA

Satlantas Polrestabes Surabaya Temukan 15 Orang Pengemudi Dalam Keadaan Terpengaruh Alkohol

BERITA

Komsos Dengan Peternak Sapi, Babinsa Koramil 08/Lau Ingatkan Pola Kebersihan Lingkungan dan Makan Sehat Untuk Hewan

BERITA

Jelang Suroan Agung, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi Kamtibmas ke Pengurus PSHT Cabang Kota Kediri

DAERAH

Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait, Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Tumbang Nusa

BERITA

Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

BERITA

Mampu Berikan Edukasi Bergaya Anak Muda, Tim Kreator Humas Polres Jember Diapresiasi Kalangan Mahasiswa