Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / TNI POLRI

Rabu, 23 November 2022 - 13:50 WIB

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Mojokerto Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas Gondam. (Nico Jr wapimred)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gercep Polisi RW Polres Sampang Bantu Warga Yang Sakit

BERITA

Jumat Bersih, Tiga Pilar Kelua Bersama-sama Bersihkan Lingkungan

BERITA

Babinsa Koramil 06/Barabai Pendampingan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

BERITA

Gubernur AAL Hadiri Pembukaan Porwiltim TNI AL Tahun 2023

BERITA

Kemeriahan lomba dalam rangka 17 Agustus Koramil 0816/01 Sidoarjo mengadakan berbagai lomba.

BERITA

Babinsa Cepala Laksanakan Pendampingan Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelayanan Posyandu

BERITA

Pertanyakan Laporan Ke Kejari Sampang, Yang Dilimpahkan Ke Inspektorat Soal CSR HCML

BERITA

Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gandeng Kelompok Tani Harapan Kita Desa Jorong