Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / TNI POLRI

Rabu, 23 November 2022 - 13:50 WIB

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Mojokerto Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Foto: Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas Gondam. (Nico Jr wapimred)

Share :

Baca Juga

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Rapat Koordinasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan Di Kabupaten Tanah Laut

BERITA

Wujud Kepedulian, Babinsa Babat Jerawat Bantu Prosesi Pemakaman Warga Binaan

BERITA

Hindari Kemacetan Lalin Saat Mudik, Polres Jombang Siapkan Jalur Alternatif

BERITA

Dandim Berikan Himbauan Usai Pimpin Upacara Bendera

BERITA

Bersama Warga Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kerja Bakti Bersihkan Parit Yang Tersumbat Di Desa Pandan Sari

BERITA

Hari Bhayangkara ke – 77, Polda Jatim Gelar Kompetisi Ludruk dan Esports Ciptakan Pemilu Damai

BERITA

Persembahkan Emas Bagi Kontingen Kodam V/Brawijaya, Kerja Keras Arjuna Zahir Javier Terbayar

BERITA

Polsek Maliku Cek Keamanan lingkungan Pertokoan di Kecamatan Maliku