Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:11 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging

Kabarpos.id MALANG – Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Malang,kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media, Selasa (6/6).

“Iya benar, dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO,” kata Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Selasa (6/6).

Iptu Taufik menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.

Masih kata Iptu Taufik, petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

“Sebelumnya petugas menerima informasi terkait keberadaan DPO tersebut yakni inisial KN (58) dan KN (40) yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,”ujar Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang juga mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan DPO itu terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu.

“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi.

Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,”jelas Iptu Taufik.

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosialisasi Rancangan Dapil KPU Tulungagung Undang Awak Media

BERITA

BABINSA KORAMIL 0816/09 KRIAN PENDAMPINGAN MAHASISWA UNBRA DI DESA GAMPING KEC KRIAN KABUPATEN SIDOARJO.

BERITA

Sambut Idul Adha 1444 H Babinsa Penatarsewu Mlaks Pengamanan Dimasjid Nurul Huda Tahun 2023

DAERAH

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dukung Program Pamsimas Untuk Kesejahteraan Rakyat

DAERAH

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan APBDes TA. 2023 Desa Bendungan

BERITA

SEGENAP PEMDES SUMBERAME MENGUCAPKAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE 77

BERITA

Dandim 0817/Gresik Dampingi Kunker Danrem 084/BJ di PT Arwana Citramulia Tbk, Jalin Silaturrahmi dan Ciptakan Wilayah Teritorial Kuat Saling Bersinergi

BERITA

Pamen Jajaran Korem 081/DSJ Tampil Habis-Habisan pada Garjas Periodik Semester I TA 2023