Home / TNI POLRI / BERITA

Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:21 WIB

Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

polres jombang polda jatim Kabarpos.id JEMBER – Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember,Polda Jatim.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.

“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKBP Hery.

Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.

Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” urai AKBP Hery.

Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” terang AKBP Hery.

Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Hal tersebut kata AKBP Hery sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya.

Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.

“Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal,” tegas AKBP Hery.

Pihaknya akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnya.

“Supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”lanjut AKBP Hery.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari. (*red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambangi Warga ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala

BERITA

Danrem 084/BJ Terima Paparan Dandim 0828/Sampang Terkait Kesiapan Pelaksanaan TMMD

BERITA

FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

DAERAH

Pasca Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 32 Tahanan

TNI POLRI

Satpol PP Gresik Grebek Warung Artimoro, Dan Juga Temukan Pramusaji Seksi Ples Miras

BERITA

Polresta Malang Kota Hadirkan SIMPONI, Permudah Pembuatan SIM Melalui Polisi RW

DAERAH

Kunjungi Polda Jatim, Komisi III DPR RI Pastikan Tusi Polri Jaga Kamtibmas Berjalan Lancar

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Jabiren Raya