Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:13 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor, 4 Pelaku Diamankan

Kabarpos.id JEMBER, – Jajaran Satreskrim Polres Jember Jumat 4 Agustus 2023, berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sering beraksi di kawasan kampus dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Jember.

Dari ungkap kasus tersebut ada 4 tersangka diamankan Polres Jember. Mereka adalah NS (33) HF (36), FD (39) dan AR (24) yang semuanya adalah warga asal Kecamatan Sumberbaru Jember.

Sementara itu satu terduga pelaku berinisial DH warga asal Kabupaten Lumajang, dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Wakapolres Jember Kompol. Hendry Ibnu, Senin (7/8/2023), dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa terungkapnya komplotan curanmor yang selama ini sering beraksi di kawasan kampus, bermula tertangkapnya Hafid terlebih dahulu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HF Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF dan dikembangkan oleh Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF ,” ujar Wakapolres.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap RF dan dari rumah RF Polisi berhasil menemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RF, ternyata, unit sepeda motor tersebut didapat dari penjualan yang dilakukan oleh NS, FD dan DH (DPO).

“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya, ada 3 pelaku yang berperan sebagai ekskutor, namun 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang, saat ini kami nyatakan DPO,” beber Wakapolres.

Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, Wakapolres menyebutkan, jika pelaku saat beraksi dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya, dan membawa sepeda motornya dengan menggunakan kunci T.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat 4 pelaku yang sudah diamankan dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.

“Untuk Ekskurotrnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Balita di Sidoarjo, Kedua Pengasuh Ditetapkan Tersangka

BERITA

Kajari Batu Maraton, Cari Aktor Korupsi KUR Di Bank BRI Cabang Kota Batu

BERITA

Dandim 1208/Sambas Dampingi Danrem 121/ABW Tinjau Pembangunan MCK Dan Kamar Mandi Asrama Rumah Singgah di Perbatasan

BERITA

Lestarikan Budaya Nenek Moyang, Danramil Tambak Turut Hadir Meriahkan Pameran Budaya Bawean

BERITA

Babinsa Serda Suratno Turut Upayakan Peningkatan Hasil Budidaya Semangka bersama Petani Binaan

BERITA

Kunjungi Ponpes Riyadlus Solihin, Kapolda Jatim Bangga Banyaknya Minat Santri Yang Ingin Menjadi Polisi

BERITA

Hadapi Tahun Politik, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi Dengan Awak Media

DAERAH

Ketua Presidium FPII/Ketua Dewan Pers Independen (DPI) Kunjungi Lapas Kerobokan Badung Bali