Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 17:24 WIB

Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Kabarpos.id GRESIK – Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.

Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023)

Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual.

Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.

“Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim,”ujar AKBP Panji Anom.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

“Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Red*)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bhabinkamtibmas Desa Kantan Muara Brigadir Muhammad Helman hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

DAERAH

Selama Pandemi Covid-19 Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Untuk Patuhi Prokes dengan Maksimal

DAERAH

Kabar Sopir Truk Di Banyuwangi keluhkan Bio Solar Langka

BERITA

Pastikan Keamanan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Monitoring Pencocokan Objek Sengketa Tanah

BERITA

Peran Babinsa Dalam Pencegahan Stunting Bersama Bidan Di Desa Binaan

DAERAH

Rutin Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Prokes Covid-19

BERITA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Dampingi Pihak Lapas Kelas IIA Kawal Izin Berobat Narapidana

Uncategorized

Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang