Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 1 Desember 2022 - 17:51 WIB

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Bondowoso Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim ini. Pihaknya berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan sabu.

Diketahui pelaku pertama atas Nama Inisial AM (24) warga Kertonegoro Rt 03/06 Kec. Jenggawah Kab. Jember dan AI (22) warga Dsn Tegal kalong Rt 03/06 Kec. Kemuningsarikidul Kec. Jenggawah Kab. Jember.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan,bahwa selama 2(dua) hari anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim ini telah mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.

Untuk pelaku yang pertama mengaku bernama AM (24) dan AI ( 22) pada saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Dua pelaku ini ditangkap Polisi karena diketahui telah mengedarkan secara bersama sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Kedua pelaku tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli, “terang Kasat Resnarkoba.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.

Untuk pelaku ketiga atas Nama MH (61) warga Jambewungu Rt 05/03 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika gol 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Sebelumnya pelaku ini mengambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram,satu (satu) HP merk Oppo type A16 warna biru.

Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan, untuk pelaku berinisial DSI (25) warga Ds. Wringin Rt 08/07 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI (25) 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1(satu) unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra Fit 125 no. pol P 6488 FB warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12(dua belas) tahun “pungkas AKP Bagus Purnama, SH. (Nico Jr wapimred)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dengan Patroli Dialogis, Polsek Rakumpit Jaga Sinergitas Warga

BERITA

Keberhasilan Ungkap Kasus Oleh Polres Kediri Kota Periode  Bulan Januari 2023 Dengan 16 Tersangka.

BERITA

Polres Malang Berikan Pembelajaran Uji Teori dan Coaching Clinic, Tingkatkan Kemampuan Peserta Uji SIM

BERITA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Ikuti Pembagian BLT Dana Desa untuk Masyarakat Miskin Ekstrim di Desa Torok Golo

BERITA

Polisi RW di Tuban Sambang Nelayan, Beri Himbauan Warga Pesisir Waspadai Kondisi Cuaca

BERITA

Polres Probolinggo Beserta Bhayangkari dan Awak Media Berbagi Ratusan Takjil Kepada Para Pengendara

Uncategorized

Sebelum Piket, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

TNI POLRI

Polisi Amankan Pasutri Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli BBM