Home / Uncategorized

Senin, 11 September 2023 - 12:00 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Kabarpos.id SURABAYA – Dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Endosono, Semampir Surabaya.

Sementara, penyuplai sabu yang diketahui merupakan suami istri (Pasutri) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dua Pengedar sabu itu inisial, U (46) dan AM (350 keduanya asal Jalan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP.

Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani tersangka U dalam membeli narkoba sabu.

Dia merndapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).

Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.

“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.

Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.

Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba,”tegas Kombes Pasma. (*red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Giat Pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 personel Polsek Sebangau Kuala oleh Kanit Provos.

DAERAH

Danramil Tandes Berikan Wasbang dan Nasionalisme

DAERAH

Bhabinkamtibmas Sosialisasi QR DUMAS PRESISI Kepada Masyarakat

DAERAH

Demi memutuskan penyebaran virus Covid-19. Ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala.

DAERAH

Sosialisasi Rancangan Dapil KPU Tulungagung Undang Awak Media

Uncategorized

RAYAKAN HARI KEMERDEKAAN KE.78 PAWAI KARNAVAL DI JALAN SOKOBANAH LUMPUH TOTAL

DAERAH

Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan ini

BERITA

Jaga Kerapian Makoramil Pj Danramil 1208-03/Tebas Pimpin Anggota Laksanakan Pembenahan Pangkalan