Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 06:54 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Uang Jutaan di Toko Bahan Makanan Kota Malang

Kabarpos.id KOTA MALANG – Aksi nekat Seorang pria berinisial DP (50), membawa dirinya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen, jajaran Polresta Malang Kota.

Pasalnya, pria asal Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang kedapatan beraksi mencuri di sebuah toko bahan makanan di Wilayah Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim terhadap rekaman kamera pengawas.

“Bahwa telah terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD yang berada di Jalan Kopral Usman Kecamatan Klojen. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,”terang Kompol Syabain, Rabu ( 2/8)

Merasa menderita kerugian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen.

Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat pada toko tersebut.

“Tak lama setelah kejadian korban membuat laporan, kami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas. Dan dari rekaman kamera pengawas itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah, dengan menyaru sebagai pembeli,” terangnya.

Hingga pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin.

“Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,” jelasnya.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di toko DD di Jalan Kopral Usman. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Tersangka DP juga sudah lakukan penahanan di Polsek Klojen guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

PD Bhayangkari Jatim Bantu Pengobatan ODGJ di Panti Assyifa Ngawi

BERITA

TNI Harus Selalu Hadir Membantu dan Mengatasi Kesulitan Masyarakat

BERITA

Anggota Polri Raih Australia Awards Short Course

BERITA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Memberikan Pendampingan Untuk ODGJ di Dusun Mok Kabupaten Manggarai Timur

BERITA

Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Tandes Dalam Mewujudkan Kamtibmas di Wilayah

BERITA

Polres Madiun Kota Berikan Edukasi Pencegahan Bullying Bagi di Sekolah

BERITA

Taruna AAL Angkatan ke-68 Terima Pembekalan Pembina Korps

BERITA

Kodim 1612/Manggarai mengikuti Kegiatan Jalan Sehat dalam Rangka Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H