Pelaihari – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman Letkol Inf Indar Irawan,S.E., M.Han., diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf Jimmy Arvith menghadiri Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Tanah Laut (Tala), yang dilaksanakan di Joglo Wicaksana Leghawa Mapolres Tala, Kamis (06/05/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2024, di wilayah hukum Polres Tala dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan total sebanyak sebanyak 231,06 gram, dengan tersangka sebanyak Dua Belas (12) orang laki-laki dan Satu (1) orang perempuan.
Dihadapan insan pers dan awak media, dan tamu undangan yang hadir, Pasi Intel Kodim 1009/Tla Kapten Inf Jimmy bersama-sama dengan sejumlah pejabat turut memusnahkan barang bukti dengan cara dilarutkan kedalam air dan diblender untuk selanjutnya di masukkan/dituangkan ke dalam setiap tank.
Kapolres Tala AKBP Junaeddy Johnny, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran Narkotika apapun jenisnya, serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya.
“Apabila dilingkungan kita mendapat informasi terkait transaksi maupun peredaran Narkoba sekecil apapun, sesegera mungkin dilaporkan bisa langsung ke kami Polres Tala ataupun melalui BNNK Tanah Laut agar segera diambil tindakan. Hal ini untuk menjaga Kabupaten Tanah Laut bersih dari Narkoba dan obat-obat terlarang,” tutur Kapolres. (Pendim 1009/Tla)