Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 November 2022 - 19:29 WIB

Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

KABARPOS.ID Giliran pemuda penjaga makam nyambi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Timur dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Selasa 18 Oktober 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB. Dari rumah di Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kec. Sukolilo Kota Surabaya itu.

Satu tersangka dengan barang bukti puluhan paket hemat sabu siap edar diamankan.Tersangkanya, AA (30), asal Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya. Rupanya, selain menjaga makam AA juga mengedarkan serbuk putih haram tersebut untuk dijual ke pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat dalam membeeikan informasi kepada petugas.

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Jadi, jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas dan akan segera ditindaklanjuti terhadap informasi tersebut.

“Peran serta masyarakat sangatlah membantu dalam pemberantasan narkoba,”sebut Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Pokrestabes Surabaya, Jumat (25/11/2022).

Anggota Satresnarkoba lanjut AKBP Daniel, pada saat penggeledahan dalam rumah teesangka mendapatkan barang bukti plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 0,42 gram, 0,41 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram beserta plastiknya, tas selempang warna biru dan 10 patong sedotan plastik.

“Kepada penyidik, dalam interogasi tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari Totok, dengan cara diserahkan langsung pada, Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, didaerah Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya,”pungkasnya.

Tersangka yang melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut sudah mendekam dalam jeruji besi penjara. (Red).

Share :

Baca Juga

BERITA

Rapat Koordinasi Teknis TMMD Ke-121 Kodim 1008/Tabalong

DAERAH

PRAJURIT MENBANPUR 3 MARINIR PERTAJAM KEMAMPUAN MARSHALLING

Uncategorized

Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Hadiri Acara Pendistribusian Bantuan Sosial Beras di Balai Desa Bakalan Ringinpitu

BERITA

Transformasi Digital Ciptakan Pemerintah Unggul

BERITA

Polres Lumajang Kembali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Mendukung Mediasi Penyelesaian Masalah di Desa Nggalak

DAERAH

Sambangi warga personil Sat Binmas Polres Pulpis, mengajak selalu menjaga kerukunan dan kamtibmas

BERITA

Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir pimpin upacara Serah Terima Jabatan Danyon Komlek 2 Mar