Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Seorang pengendara kedapatan tidak memasang spion dan pelat nomor kendaraan di sepeda motor yang dikendarainya di daerah Pulang Pisau. Namun, pengendara itu tak ditilang dan hanya diberikan teguran oleh polisi lalu lintas (polantas) yang sedang bertugas, Sabtu (10/12/2022).
Pemotor yang kedapatan melakukan pelanggaran itu diberhentikan oleh anggota polantas. Setelahnya, pemotor itu kemudian mengambil pelat nomor kendaraan dari dalam jok kendaraannya.
“Selamat pagi melakukan peneguran terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor maupun spion,” kata anggota polantas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Waryono membenarkan pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap pemotor itu.
Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dicky, pihaknya hanya memberikan teguran terhadap pemotor yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
“Iya kita berikan teguran, kebetulan saat itu anggota sedang bertugas di sana,” kata Waryono.
Disampaikan Waryono, saat kejadian petugas juga tak memberikan surat tilang kepada pelanggar. Melainkan, diberikan blangko teguran.
“Ya kita tegur, kan harapannya dengan ditegur dia tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waryono menuturkan bahwa anggota polantas tetap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penjagaan dan pengaturan, meski tilang manual telah ditiadakan.
Waryono turut menyebut jika anggota mendapati ada pengendara yang melanggar tetap diberhentikan dan selanjutnya diberikan teguran.
“Ya petugas yang sedang berjaga dan pengaturan di lapangan, apabila dia lihat pelanggaran kasat mata akan ditegur, tidak dibiarkan,” tuturnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.