Media kabarpos.id – Lamongan – Sebuah keterbukaan Informasi Publik sangat di perlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas,transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,sesuai peraturan menteri dalam negeri ( PERMENDAGRI ) tahun 2018 yang menjelaskan tentang pengelolahan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) tingkat desa, tetapi juga menerima bantuan keuangan provinsi, Alokasi dana desa ( ADD ) bantuan keuangan khusus, dan pengelolahan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) adalah segala kegiatan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,pengelolahaan,pelaporan,dan pertanggung jawaban keuangaan pedesaan. Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa. Hal ini berbeda dengan pemerintah desa ( PemDes ) Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2022 – 2023.
Menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Kuwirejo kepada media kabarpos.id mengatakan, ” mas Perlu di ketahui di Desa saya sampai bulan juli awal sampai akhir bulan ini, kok saya melihat di balai desa saya kok tidak ada papan APBDes tahun 2022 – 2023 yang tidak dipasang. Kata warga Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan pada TIMSUS.
Selanjutnya Timsus media kabarpos.id mendatangi kantor Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan untuk menayakan aduan dari masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan Timsus media kabarpos.id di kantor Desa Kuwirejo memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2022 – 2023 yang tidak di pasang di halaman kantor desa Kuwirejo. sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan itu memang positif benar.
Padahal saat ini sudah masuk bulan akhir 2023, selanjutnya Timsus berusaha memenuhi kepala Desa ( KADES ) atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangaan tentang informasi ini. “Hari ini Pak KADES SUMANTO tidak ada di kantor pak KADES Sumanto masih keluar kata salah satu perangkat Desa Kuwirejo yang tidak mau di sebutkan nama nya”.
Kemudian Timsus menayakan tentang tim pelaksanaan kegiatan ( TIMLAK ) di tahun 2023 tapi pak kawor sebagai kawor tidak mau menjawab peryanyaan dari Timsus, Selanjutnya Timsus menayakan terkait papan APBDes tahun 2023 yang tidak terlihat di pasang di kantor Desa Kuwirejo.” wah mas kalau untuk hal itu yang lebih tau pak Kades selaku kepala desa Kuwirejo”, kata pak kawor , Jelasnya
Perlu di ketahui untuk Desa Kuwirejo pada tahun 2023 mendapatkan Anggaran Dana Desa ( DD ) sebesar Rp 731.224.000.
Sehingga sangat disayangkan kejadian di Desa Kuwirejo, di mana anggaran sebesar itu,akan tetapi keperuntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan, keuangan tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari klarifikasi di Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam penggelolahaan anggaran keuangan desa menggambarkan ketidak keseriusan desa dalam penggelolahan keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Petaturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) No 06 Tahun 2014 pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) serta permendes No 07 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana Desa. ( TIMSUS )