Lamongan, kabarpos.id – Proyek Drainase yang ada di Desa Garung Kec.Sambeng kab Lamongan layak diperiksa spesifikasi maupun pengerjaannya.Proyek yang bersumber dari Dana Desa itu terlihat di tumpuk dengan bangunan lama.Hal itu, sangat jelas menyimpang dari juklak/juknis dalam pengerjaan.
Tak hanya itu,dari segi material pun terlihat tidak sesuai dari RAB.Semen yang di gunakan pun tidak memenuhi standard spesifikasi.
Proyek yang terletak di depan Kantor Desa itu layak diperiksa oleh pihak-pihak terkait,baik inspektorat,dinas PMD,maupun pihak kejaksaan negeri kabupaten Lamongan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Garung Rhoikan mengatakan jika proyek tersebut merupakan proyek rehab.Bukan proyek pembangunan awal.
” Itu kan proyek rehab mas jadi GPP.Harus di bedakan proyek rehab sama proyek awal.” Ungkap sekdes Rhoikan Rabu (15/05/2024).
Hingga detik ini, kepala desa Garung maupun camat Sambeng saat dihubungi belum ada jawaban.Hal ini,membuat banyak pertanyaan dikalangan publik dan masyarakat setempat.
Terpisah, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Lamongan Zamroni mengatakan jika semua itu kita lihat dulu perencanaan nya.
“Kita harus lihat dulu mas perencanaan nya, nanti kita cek di lokasi.” Terang Zamroni melalui pesan singkatnya.
Ketua LSM Jubir Rakyat M.Fahrizal mengecam keras kejadian ini.Ayah satu anak ini pun angkat bicara dan mengecam keras birokrasi yang ada di Desa Garung tersebut.
“Perencanaan seperti apa kalau realisasi nya kayak gitu.Itu uang rakyat,jangan di jadikan untuk mencari keuntungan pribadi.”tegas mantan aktivis 98 itu.
Lebih lanjut dirinya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan meminta agar pihak-pihak terkait untuk turun melakukan sidak secara langsung.Jika memang terbukti ada pelanggaran maupun indikasi korupsi.maka kepala desa harus mempertanggung jawabkan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.(Red)
(Bersambung)