Surabaya – Ormas Aldera (Aliansi Demokrasi Rakyat) mendampingi korban penipuan yang terjadi kepada Sdr. Yono, (48), warga Jalan. Lebak Rejo Utara 7 Surabaya. Yang telah di tipu oleh salah satu pemilik Pondok Pesantren Baitullah, yang bernama anggoso Wicaksono, bertempat di Ds. Sembani, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto.(07/09/2023)
Saat memberikan keterangan kepada awak media korban menceritakan kejadian ini pada tahun 2020 bahwasanya pelaku meminjam sertifikat rumah untuk dianggunkan disalah satu bank untuk pembelian sebidang tanah guna pelebaran pondok pesantren.
Ternyata apa yang dijanjikan pelaku untuk bertanggung jawab atas kewajibannya membayar angsuran ternyata hanya 13 bulan pada akhirnya korban mendapati surat pemberitahuan dari bank untuk mengosongkan rumahnya.jadi selama 2 tahun kewajiban pelaku ini ke pada bank di penuhi.
Pada saat korban melakukan konfirmasi ke pelaku melalui telpon seluler dan juga melalui pesan singkat di WhatsApp,tidak ada respon dari pelaku, pada akhirnya korban minta bantu ormas Aldera mendatangi ke rumah pelaku dan minta bantuan kepada keluarga korban Sampai ke aparatur desa setempat untuk menanyakan dan memediasi atas kejadian yang menimpa korban.
Saat kita coba komfirmasi ke keluarga pelaku ternyata tidak ada pembelian tanah dan rencana untuk pelebaran pondok dan keluarga pelaku sempat memberikan penyataan akan siap untuk membantu menyelesaikan mempertemukan korban dan pelaku.
Ketua Umum Aldera H. Niman yang diberi kuasa sepenuhnya oleh korban Sdr. Yono untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini mencoba untuk meminta bantuan kepada lurah setempat untuk memediasi ke keluarga pelaku tapi apa yang didapat, ternyata pak Yono bukan korban satu satu yang meminta bantuan kepada lurah setempat. Pada akhir korban didampingi Ormas Aldera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas pungkasnya H.niman (redaksi)