KABARPOS Bangka tengah.Jual beli Tanah negara di wilayah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah, Tak tanggung-tanggung lahan yang diperjualbelikan ini masuk dalam ranah kawasan Hutan produksi (HP)
Selain seorang pengusaha yang merupakan pembeli, adanya beberapa warga diduga ikut terlibat dalam membantu memperjual belikan tanah negara tersebut, dengan harga yang sangat Murah.
Tanah yang masih berstatus tanah negara ini di Duga dijual kepada seorang pengusaha warga Pangkalpinang bernama Rudi.
Kabar jual beli lahan negara ini, langsung diceritakan Kepala Desa Tanjung Pura, Hery Gunawan, kepada awak media ketika berkunjung ke rumah temannya di tanjung pura. Selasa – 8 – November – 2022
Kades Tanjung Pura menerangkan, adanya jual beli tanah negara di wilayah Desa Tanjung Pura ini, telah masuk rana hukum Kepolisian Daerah Bangka Belitung, bahkan sudah sampai ke Bupati Bangka tengah
“Kasus ini sekarang sudah ditangani penyidik Polda Bangka Belitung, bahkan saya juga mewakili desa telah melaporkan masalah ini ke Bapak Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman,”
Kades menambahkan, kita masih menunggu, kemarin beberapa hari yang lalu ada tim turun kesini cek langsung. Sudah dalam proses oleh penyidik Polda Babel dan kita masih menunggu bagaimana kelanjutannya.
Dihubungi terpisah terkait adanya jual beli tanah negara yang disebutkan nama nya saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatshap, Rudi, Engan membalas terkait Hak jawabnya terkait hal tersebut.
Meski sudah dibaca
Kapolsek sungai Selan Iptu Hafiz. mengungkapkan bahwa untuk kasus tersebut sudah di serahkan ke Ditreskrimum Polda Babel
Adanya transaksi jual beli lahan Hutan Negara yang mana hutan tersebut belum dikelola yang lagi hangat diperbincangkan di Desa Tanjung pura terkait pembelian Hutan negara tersebut.
Kasi penindakan LHK Propinsi Bangka Belitung, Rawi saat dihubungi melalui telepon selulernya Menerangkan,
Kami tentunya dari dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep.Babel akan segera menindaklanjuti setiap ada informasi dan aduan dari masyarakat baik terkait lingkungan hidup dan Kehutanan, karena sesuai Permen RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ada SOP yang harus kami jalankan, adapun langkah kami adalah,Preventif, Persuasif dan Refresif/Penegakkan Hukum, dalam hal laporan masyarakat/tindak pidana kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep.Babel
Ada 8 UPTD KPHP/KPHP yang tersebar seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentunya kami akan tetap berkoordinasi dengan KPHP/ tergantung wilayah kerjanya dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan berkoordinasi Gakkum Kementerian LHK dan Lembaga lainnya jika diperlukan terkait
Tindak pidana kehutanan: setiap orang dilarang
Mengerjakan,menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana di ubah pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kalau orang/perorangan Dapat dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1,5 Milyar dan paling banyak 20 Milyar.
Orang perorangan/korporasi yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kawasan hutan nantinya tergantung keterlibatannya atau perannya sebagai apa, apakah langsung atau tidak langsung, makanya harus kami dalami kembali, apalagi misalkan menggunakan alat berat dst
Jadi berkenan dengan hal aduan/laporan masyarakat, akan segera kami tindaklanjuti, data dan informasi sangat penting, hal pertama yang akan kami lakukan adalah verifikasi lapangan…harapan kami sinergitas dan kerjasama, yang baik sangat diperlukansekali, lagi kami mengucapkan terima kasih atas informasi ini. Ramon