JOMBANG, kabarpos.id – Maraknya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dunia pendidikan memang tidak bisa dipungkiri.Berbagai macam jenis pungutan disinyalir menjadi alat sebagian oknum Kepala Sekolah untuk mencari keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi di salah satu Sekolah di Kabupaten Jombang khususnya di SMAN Kabuh ini misalnya.Dalam PPDB Kemarin,sekolah yang berbasis Negeri ini masih memungut biaya kepada wali murid,Dengan dalih penjualan kain seragam,daftar ulang,serta sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan di setiap bulannya.
“Biaya yang di bebankan pun nilainya sangat tinggi hingga mencapai jutaan rupiah di setiap muridnya saat PPDB Kemarin.Untuk perbulannya nilainya hingga ratusan ribu. “Ungkap salah satu wali murid senin(04/11/24).
Kepala Sekolah SMAN Kabuh yakni Ba’i saat dikonfirmasi terkait hal itu tidak ada jawaban.Seakan dirinya kebal hukum,dikonfirmasi beberapa kali pun memilih bungkam.Saat di datangi pun dirinya memilih menghindar.
Peristiwa ini,menjadi hal menarik dikalangan publik.Berbagai macam asumsi seolah kejahatan di dunia pendidikan wilayah Jombang tersebut dilakukan secara Sistematis,terstruktur,dan masif.
Terpisah,Aktivis pentolan Jawa Timur M.Fahrizal mengecam keras tindakan pungli ini,Dirinya mengaku akan mengusut tuntas kasus ini hingga ada titik terang.
“Untuk apa uang itu,tanyakan ke Kepala Sekolah.Kan sudah ada Bos dan BPOPP untuk keperluan operasional siswa.Jika pungutan ini tidak berpayung hukum,Kepala Sekolah dipastikan melanggar aturan yang ada. “Tegas Fahrizal Mantan aktivis 98 Surabaya tersebut kepada awak media.
Lebih lanjut, dirinya akan melakukan pengaduan ke Kadindik Jatim.Beliau berharap ada ketegasan kepada Ba’i apa yang terjadi di lapangan sebenarnya terkait pungutan ini.
Mantan aktivis Legendaris tersebut sangat menyayangkan adanya sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang yang masih melakukan pungutan liar dan tidak berpayung hukum yang memberatkan para orangtua/wali murid dalam menyekolahkan putra-putrinya untuk menimba ilmu di sekolah.
“Sekolah itu untuk kegiatan belajar mengajar,bukan untuk ajang mencari keuntungan pribadi. Permendikbud 75 sudah jelas,apapun alasan dan bentuknya.Sekolah dilarang memungut biaya kepada wali murid.Jika itu semacam sumbangan,harus dilakukan sukarela tidak mengikat nominal dan waktu.” Tegasnya
(Red).