Home / BERITA / TNI POLRI

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:06 WIB

Lakukan Pengeroyokan, Oknum Perguruan Silat diringkus Satreskrim Polres Jombang

Polres jombang Polda jatim Kabarpos.id Jombang, – Polisi menangkap seorang oknum pesilat di bawah umur diduga pelaku penganiayaan anggota perguruan lain di Jl Hasyim Asy’ari Kaliwungu, Jombang Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MRE (16) warga Kecamatan Tembelang Jombang.

“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada Dua orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya” kata Aldo, Selasa (14/2 2023) sore.

Aldo mengatakan modus operandi pelaku yakni diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAR bersama anggota perguruan IKSPI kera sakti.

“Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari pagar nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” kata Aldo.

Ia menjelaskan, saat itu Minggu (12/3/2023) MRE bersama rombongan mengendarai motor baru saja bubaran pengesahan di Mojokerto dan perjalanan pulang ke Jombang.

“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) dari rekan-rekanya, terkait masalah pagar nusa, ” katanya.

Kebetulan waktu mengarah pulang, di dekat Pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAD (21) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh Jombang yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAD saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.

“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, sedangkan saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” kata Aldo.

Menurut AKP Aldo, korban di kejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket indomaret Jalan Hasyim Asy’ari, terjadi aksi pengeroyokan.

“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” kata Aldo.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) masih diburu.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik, dan sepeda motor.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kabar Kasus Pengeroyokan Yang Menimpa Remaja Asal Rambipuji Kini Ditangani Serius Oleh Pihak Kepolisian

BERITA

Ruwah Desa Kalipecabean Candi degan Menghadirkan wayang kulit Kidalang parno Dari krembung

BERITA

Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Trawas

BERITA

Danramil 0816/06 Tanggulngin Kapten ARH Mukhlis Hariyanto Bersama Jajaran Forkopimka Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemilu TA. 2024

BERITA

Walikota Blitar Apresiasi Program Balik Mudik Gratis Polda Jatim

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

BERITA

Tiga Pilar Kelurahan Dupak Lakukan Pertemuan Bertajuk Jum’at Curhat

DAERAH

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca