Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan AR (50) diwilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, pada Rabu (19/10/2022) siang. Satu orang terduga merupakan pengedar sabu-sabu.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan itu dilakukan setelah kami menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu.
Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu mereka mengaku miliknya. Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.
Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Parseh Bangkalan Madura.
Terduga AR sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat di interogasi AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp. 300.000.
Selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu Hp Android, satu unit Motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA.
Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Nico Jr wapimred)