Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:03 WIB

KUHP Nasional Karya Monumental Kolosal Anak Bangsa

Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dan Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb. C.Med., mengapresiasi Badan Legislatif dan Pemerintah terkait pengesahan RKUHP carry over menjadi KUHP Nasional per hari Selasa, 6 Desember 2022. Mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional sejak tahun 1963 akhirnya terwujud pada hari ini. Ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi.

KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana. Diharapkan, KUHP Nasional akan memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran- pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri. Melalui KUHP

Nasional ini diharapkan proses de-kolonialisasi menuju modernisasi, kodifikasi, dan sinkronisasi sistem hukum dapat segera terwujud. Sikap proporsional, prosedural, dan professional aparat penegak hukum dalam koridor keseimbangan kepentingan individu, kepentingan pelaku, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Paradigma transisi 3 (tiga) tahun pemberlakukan KUHP Nasional ini dan terbukanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju merupakan kewajaran demokrasi. Produk hukum merupakan produk demokrasi. Tentu pro dan kontra adalah hal biasa. Hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pengalaman bangsa ini menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP kolonial sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial. Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut. (FW/HEP)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang, Demi Warga Merasa Nyaman

NASIONAL

Jum’at Curhat Polsek Rakumpit Disambut Hangat Masyarakat

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Dan Penanaman Pohon Oleh Komunitas Pecinta Alam

BERITA

Polres Ngawi Melakukan Pengamanan Sistem Ring Untuk Sambut Kunker Presiden Jokowi

DAERAH

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Kalsel Bertemu Dandim 1002/HST Bahas Optimalisasi Serap Gabah Petani

DAERAH

Pembagian BLT-DD di Pantau Langsung Babinsa Koramil 11/Mirit

BERITA

Bangun Kemitraan Di Wilayah Babinsa Warmare Rutin Komsos Bersama Warga Binaannya

Uncategorized

Peringati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kades Nuriyanto Undang Habib Muchsin Al Hamid, Ajak Masyarakat Sholawat Bareng