Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:35 WIB

Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi

Jakarta-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, sangat mennyayangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disyahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,”tegas Ketum PWDPI, pada Jum’at (9/12/2022).

NUrullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Sudah cukup rekan-rekan kita menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum atau karena ada UU KUHP yang menjadi celah bagi para koruptor serta pengusaha untuk mengkriminalkan para Jurnalis,”katanya.

Ditambah lagi masih kata Ketum PWDPI, dengan adanya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI beberapa hari lalu, itu sangat membahayakan bagi para insan Pers.

Sebelas Pasal-pasal UU KUHP tersebut, masih kata ia, yang baru disyahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan akan mengancam kemerdekaan pers, untuk berpendapat dimuka umum serta berekspresi,”tegas Nurullah.

“Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), saya minta 11 UU KUHP agar ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers serta demokrasi. Bila perlu UU KUHP tersebut dicabut kembali,”Tegas Ketum PWDPI,M.Nurullah RS.

Terpisah, seperti kita ketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disetujui oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) adalah sebagai berikut :

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satbinas polres pulpis memberikan himbauan kepada tukang parkir di pasar patanak.

DAERAH

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kawasan Jalan Mendawai yang Terdampak Banjir

BERITA

Cegah Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Dampingi Petugas Kesehatan Mendata Dan Memberikan Edukasi

BERITA

Pastikan Keamanan Logistik Pemilu Kapolres Situbondo Cek Gudang KPU

BERITA

Dampak El Nino, Polda Jatim Maksimalkan Pencegahan Karhutla

BERITA

PEMERINTAHAN DESA (PEMDES) BAKALAN WINGIN PITU BERGEGAS MENDIRIKAN PASAR TRADISIONAL

BERITA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Kawasan Wisata Lodok

DAERAH

Dandim 1612/Manggarai Menghadiri Peresmian Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Air Minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah