Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / SOSIAL BUDAYA / Uncategorized

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:02 WIB

KAKI Tanggapi Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Langkah AHY Dalam Memberantas Mafia Tanah Sudah Tepat

KAKI Tanggapi Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Langkah AHY Dalam Memberantas Mafia Tanah Sudah Tepat

KAKI Tanggapi Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Langkah AHY Dalam Memberantas Mafia Tanah Sudah Tepat

 

 

JAKARTA – Rapat perdana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), banyak membahas persoalan tanah dan banyaknya pejabat ATR/BPN yang tersandung hukum hingga soal mafia tanah.

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang. Ia menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu diselesaikan terlebih dulu sebelum getol memberantas mafia tanah.

Hal ini disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Salah satu yang disinggung ialah banyaknya pejabat BPN yang terseret masalah hukum.

“Saudara menteri mungkin sudah tahu, kami ini getol ke daerah pak. Catatan saya pak, 78 pejabat BPN sekarang sedang bermasalah hukum pak. Saya pelajari pak, ada dalam proses penyelidikan. Ada proses penyelidikan, yang sudah jadi tersangka, ada dalam proses persidangan, ada juga yang sudah diputuskan bersalah,” katanya, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

“Menyangkut kondisi ini, menurutnya, banyak pejabat ATR/BPN daerah yang ketakutan untuk mengeluarkan sertifikat tanah meski sudah melakukan prosedur yang benar. Pasalnya, banyak yang pada akhirnya tetap tersangkut masalah apabila terjadi sengketa.

“Di sisi lain, anggaran untuk membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah ini juga terbilang kecil. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari catatan Kementerian ATR/BPN, anggaran hanya cukup untuk membantu menyelesaikan 60 kasus, sementara setiap tahunnya terjadi setidaknya 1.000 kasus sengketa.

Jadi penegakan hukum ke luar itu bisa berjalan ketika semua teman-teman yang mulai dari kementerian sampai ke bawah betul-betul kita jamin hak hukumnya. Caranya? Anggarannya pak. Percuma kita bicara kalau anggaran minim sekali. 60 saja yang bisa di cover untuk sengketa ketika BPN digugat,” sebut Junimart.

Oleh karena itu, menurutnya sebelum menangani masalah mafia tanah, alangkah lebih baik jika pembelaan terhadap rekan-rekan ATR/BPN. Sebelum hal ini teratasi, menurutnya rasa ketakutan para (kepala kantor pertanahan wilayah (kakanwil) dan kepala kantor pertanahan (katantah) setempat masih akan melingkupi.

“Kakantah dia berbuat benar dan dia buat sertifikat berlandaskan surat bupati, surat keterangan camat, saksi kepala desa, surat lainnya. Ketika sudah dibuat sertifikat, (jadi) tersangka pak,” jelasnya.

“Jadi kalau kita bicara semangat pemberantasan, selesaikan dulu di dalam, bikin dulu nyaman di dalam. Sehingga sertifikasi itu bisa betul-betul mereka lakukan tanda tangan secara nyaman dan suka cita. Tidak gampang pak dipertanahan,” sambungnya.

Junimart menilai, sumber dari masalah pertanahan ini ialah tumpang tindih tanah, termasuk di dalam Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) itu sendiri. Menurutnya, program tersebut dominannya bermasalah.

“Mohon maaf pak, kita jangan bangga dengan PTSL. PTSL itu dominan bermasalah pak. Kenapa? tumpang tindih. Kenapa PTSL gampang (bermasalah)? Mengejar target pak. Demi untuk mengejar target terbitkan PTSL, ternyata tumpang tindih. Bukti sama kami ada semua pak. Dengan masalah itu, panggil kepala kantornya pak, lakukan penyelidikan tersangka,” ujar Junimart.

Menurutnya, dari sisi regulasi pun demikian. Ada sejumlah aturan yang tumpang tindih sehingga menjadi celah bagi munculnya para mafia tanah ini. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2021 pasal 64. Kemudian Peraturan Menteri (Permen) No. 21 tahun 2020.

Menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, Moh Hosen Aktivis KAKI mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah tepat.

Dan dapat Apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat maupun organisasi pergerakan dan menteri pertama kali yang berani melakukan gebrakan memberantas Mafia Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Karena bagaimanapun Para Mafia Tanah tidak lepas berkoordinasi dan bekerjasama dengan para oknum pegawai kantor pertanahan jika tidak mungkin kinerja mafia Tanah berjalan dengan mulus.

“Nah dari sini, Nanti dari keterangan para tersangka tanah tentunya akan ketahuan siapa yang suka bermain melawan hukum di internal kantor ATR/BPN sendiri dan pastinya ada pembinaan.

KAKI berharap AHY Menteri ATR/BPN Republik Indonesia tetap optimis dan dinamis bekerjasama dengan Satgas Anti Mafia Tanah dalam memberantas para mafia Tanah di Indonesia agar pelawan hukum yang selalu menindas Wong Cilik tidak kerap terjadi di sebuah daerah.

Hadirnya ketua umum Partai Demokrat merupakan suatu kebanggaan masyarakat mereka merasa mempunyai Menteri yang peduli kepada masyarakat khususnya dibidang pertanahan,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 26 Maret 2024.

Penulis: Hosnews

Share :

Baca Juga

BERITA

Korps Marinir Latih Penguatan Karakter Pegawai Kementerian ESDM

DAERAH

Memasuki musim hujan Satbinmas Polres Pulang Pisau himbau warga waspadai bencana alam

BERITA

Road to Tour Of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023 di Gelar, Polres Gresik Siapkan Rekayasa Arus Lalin

Uncategorized

Komisioner KPU Kota Probolinggo Apresiasi Pengamanan Polri Jelang Pemilu 2024

Uncategorized

Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Siapkan Pasukan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

DAERAH

Bhabinkamtibmas Menghimbau kepada masyarakat tentang penggunaan masker

BERITA

Kapolda Jatim Cek Pospam dan Posyan, Pastikan Layani Pemudik Aman dan Berkesan

BERITA

Polres Jombang gelar Minggu Kasih di GKJW Mojowarno Jombang