SURABAYA, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pelaku kepada (H) berujung pemberhentian hukuman (Restorative Justice) di Polsek Bubutan, diduga melakukan pemukulan karena kesalahpahaman terhadap H (korban) melakukan perselingkuhan.
Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan dari CCTV, bahwa ketiga orang datang mengeroyok, memukul Korban hingga korban mengalami luka serius dibagian leher dan kepala, dada hingga mengalami trauma.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi dijalan Tembok Pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20:43 WIB
Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap (H) yakni 2 (dua) pelaku (ZA) dan (B), kedua pelaku berdomisili di Margorukun Surabaya, dan 1 (satu) masih DPO (daftar pencarian orang).
Anehnya, kedua pelaku langsung diambil alih oleh pihak Klebun dan anehnya lagi pelaku yang satu masih misterius (tidak ada kejelasan) dan tiba-tiba kasus ini selesai dengan RJ ( Restorativ Justice) tanpa adanya pendamping dari pihak korban dan Laporan polisi (LP) diambil Pihak Polsek Bubutan, juga hasil Visum serta Surat Perdamaian yang asli bermatrei pun diambil, meski korban masih mengalami trauma.
Korban menilai, bahwa yang dilakukan terhadapnya terkesan terburu-buru. Penyidik disebut tidak memeriksa semua saksi saat peristiwa terjadi. Bahkan, menurut informasi dari CCTV pelakunya ada Tiga, kenapa yang dipanggil hanya dua dan pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara.
Meski begitu, H (korban) berharap kasus ini diselesaikan secara adil, walaupun hasil Visum dan Laporan Polisi(LP) berada di Polsek bubutan sudah ada perdamaian Restorative Justice (RJ) tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
“Saya hanya dijanjikan dan pada waktu itu kondisi saya tertekan dan pikiran saya bingung, mereka memaksakan untuk tanda tangan pernyataan damai, dan saya ditakuti oleh pihak Klebun (NY) bahwa harus memberi uang sebesar 50 juta (untuk pihak kepolisian, 25 juta terlapor dan 25 juta pelapor) kalau tidak berdamai akan masuk penjara. Dan saya juga dijanjikan diberi uang ganti rugi sebesar 5 juta, toh kenyataanya uang ganti rugi hanya diberikan sebesar Rp 700.000 dalam amplop,” ungkap korban (H).
Saat ditemui rekan media untuk konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengaku, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur dan sudah RJ (Restorativ Justice)
“Kita sudah melalui semua tahapan, prosedur sudah dilakukan, juga untuk mengetahui masuk pidana apa tidak, bisa masuk ke tahap sidik apa tidak dan pada akhirnya korban menyetujui untuk tanda tangan perdamaian dan tidak ada tuntutan,” kata Ivan Kanitreskrim Polsek Bubutan saat ditemui tim media di ruang kerjanya, Selasa (14/03/2023).
Saat ditanya terkait Surat Perdamaian Restorativ Justice (RJ) Kenapa tidak ada saksi atau stempel dari kepolisian, KanitReskrim Polsek Bubutan Ipda Vian mengatakan, untuk surat pernyataan perdamaian tidak perlu stempel kepolisian.
“Bahwa kedua belah pihak itu sudah sepakat untuk berdamai, korban sudah menarik tuntutannya pastinya,” terang Kanitreskrim.
Bicara mengenai surat pernyataan aslinya yang bermatrei kenapa kok di bawa oleh Pihak Polsek Bubutan, kenapa hanya Foto copy warna saja, Kanitreskrim Ivan menjawab nanti akan saya tanyakan ke penyidik saya.
“Biasanya Surat pernyataan perdamaian itu di bikin rangkap 3 (tiga) yaitu untuk pihak kepolisian, terlapor dan korban,” kata Vian.
Saat ditanya mengenai solusi, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya mengatakan,” Silahkan saja menemui Klebunnya (NY) biar lebih jelas, nanti akan saya bantu lewat komunikasi,” jelasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, korban berharap ditemukan titik terang atau keadilan dan akan melaporkan kembali ke pihak berwajib.
(Tim investigasi)