Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / PENDIDIKAN / Uncategorized

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:26 WIB

Ibu Pembina AMI : Wanita Itu Adalah Seni Yang Tiada Taranya

Surabaya – Ibu dewan pembina Aliansi Madura Indonesia (AMI) Dr. Sendy Krisna Puspitasari, S.Pd., M.Psi dalam kesempatan yang bertepatan pada hari Ibu 22 Desember 2022 mengingatkan bahwasanya kemandirian seorang wanita tidak harus diukur dari segi pendidikan.

Itulah kalimat yang diucapkan oleh wanita berparas kalem nan anggun ini, namun memiliki jiwa kepemimpinan dalam membina sebuah organisasi AMI.

Dalam penyampaiannya dirinya menyebutkan bahwa ibu dan kaum perempuan Indonesia sangat tangguh dan senantiasa menjadi tiang penyangga keluarga dan negara.

“Ibu adalah segalanya, dia adalah hiburan dalam kesedihan kita, harapan dalam penderitaan, dan kekuatan dalam kelemahan,” ujarnya (22/12).

Dr. Sari juga menjelaskan bahwasanya idealnya seorang wanita adalah turut berperan aktif dalam memutuskan sesuatu yang menjadi permasalahan dari suami.

“Untuk mendampingi suami memanglah tidak mudah, apalagi sesuatu yang bergejolak dengan emosional, kita memerlukan seni tersendiri untuk memahami semua itu, kita juga harus pandai membagi waktu disela sela tugas kita sebagai seorang ibu,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Sispamkota, 23 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024

BERITA

Arus Mudik Lebaran di Jatim Lancar, Selebritis Anang – Ashanty Apresiasi Polda Jawa Timur

BERITA

Polres Malang Berikan Bantuan Peralatan Usaha kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

BERITA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Kawasan Wisata Lodok

Uncategorized

Tingkatkan Skill Pam Swakarsa, Polresta Malang Kota Berikan Pembinaan dan Pelatihan Satpam

BERITA

Berbagi Berkah Bulan Suci Ramadhan, Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Panti Asuhan Wiyata Kartika Putra

BERITA

Johandoko “JO” dipolisikan Terkait Tindak Pidana 378 dan 372 KUHP