Home / Uncategorized

Rabu, 6 Desember 2023 - 07:52 WIB

Gudang Penyimpanan Bahan Kimia HCL di DUSUN GONDANG DESA SUMBERKEREP KEC MANTUP kab Lamongan Diduga Kuat Tidak Mengantongi IJin RESMI…..Gak Bahaya’ TA . . . ??

Media Kabarpos.idLamongan – Bahan kimia zat Asam Klorida (HCL) atau biasa dikenal dengan Air keras adalah bahan berbahaya yang tidak sembarang tempat penggunaannya.

Asam Klorida atau yang lebih dikenal dengan nama HCL adalah baham kimia yang mengandung zat kimia serupa hidrochloric dan asam nitrat, merkuri, maupun air raksa. Air keras masuk ke dalam kategori sebagai bahan berbahaya atau disingkat B2.

Apabila terkena tubuh atau kulit manusia, akan berefek rusaknya syaraf-syaraf kulit dan kulit akan melepuh, maka dari itu penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah dengan sangat ketat dan tidak sembarang golongan bahkan pribadi bisa leluasa menggunakan apalagi mengedarkannya.

Berawal dari informasi warga Desa SUMBERKEREP , Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa timur, akan adanya sebuah gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya, dimana gudang tersebut setiap hari warga mencium bau yang sangat menyengat dan terasa sesak di dada, dan warga menduga kuat gudang tersebut tidak memiliki izin-izin resmi dari Pemerintah.

“Warga disini tidak tahu siapa pemiliknya, orangnya pun jarang terlihat, biasanya ia datang pagi hari, itu pun tidak lama, kemudian pergi lagi dan gudang tersebut sudah lama dibuat penyimpanan bahan kimia dan baunya sangat menyengat, namun apa boleh buat kami hanya bisa menahan bau setiap hari dan kami menduga kuat gudang tersebut tidak mengantongi izin resmi,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya pada Hari Sabtu (02/12/2023).

Akan adanya informasi tersebut, awak media mencari tahu siapa pemilik gudang tersebut, Dan Tim awak media Kabarpos.id Dan Lembaga LP KPK langsung ke lokasi tempat Gudang tersebut yang berada di DUSUN GONDANG DESA SUMBERKEREP KEC MANTUP KAB LAMONGAN,,dan ketemu sama Pak TONI selaku jaga gudang saat dikonfirmasi awak media terkait Surat ijin Bahan kimia tersebut yang di kelola atau surat ijin resmi Pak TONI menjawab ada surat ijin nya mas saat Tim mau tau Apa bner mengantongi Surat ijin tapi pak Toni kalau surat ijin ada mas tapi di bawa Pak Mario,,,Tim awak media bertanya siapa Pak Mario Bos..Pak mario selaku pengelola atau orang yang bertanggung jawab di Gudang bahan kimia ini..setelah lama mencari tahu kami awak media mendapatkan nama serta no telp, Whatshapp nya dan ketika kami konfirmasi, terkait izin-izin yang dikantongi “Pak Mario” sang pemilik gudang mengatakan, monggo besok bisa merapat mas.

“Iya mas monggo merapat dan ngopi-ngopi, tapi untuk hari ini saya masih repot. Besok monggo kita ketemuan, Dan pada hari Selasa ( 05 / 12 / 2023). Ketemu dengan pemilik Gudang Pak mario di tempat warung kopi saat awak media kabarpos.id dan lembaga LP KPK Mau konfrmasi terkait menanyakan surat surat ijin Pak mario memberikan kertas surat ijin kepada awak media dan lembaga LP KPK tapi disaat kita lihat bukan surat ijin pengusaha atau surat ijin pengelolaan bahan kimia tapi surat ijin BANGUNAN tempat Gudang,,di tanya terkait ijin ( IB ) tidak bisa menjawab pak marioo… Dipastikan Positif Gudang ini tidak mengantongi Surat ijin dipastikan Gudang pengelolaan bahan kimia ini ILEGAL.

Perlu diketahui dalam Aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.

Dimana dalam isi aturan tersebut salah satunya izin Pengecer Terdaftar harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B3 kepada Pengguna Akhir.

Pengguna Akhir di sini adalah harus berbentuk perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Tidak hanya itu, Kemendag juga mengharuskan Distributor Terdaftar dan Pengecer Terdaftar memiliki SIUP B2 atau Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya dengan syarat yang cukup ketat. ( TIMSSUS ).

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Tanam Pohon Upaya Peningkatan Keanekaragaman Hayati di Tempat Wisata

Uncategorized

Polres Kediri Kota, Kendaraan Anda Hilang Silakan Cek Di Aplikasi Ilmu Semeru

Uncategorized

Polisi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk 400 KK di Ngawi

DAERAH

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Uncategorized

Pangdam IM Berikan Piagam Penghargaan Kepada Tim Ponpes Al Azhar

DAERAH

Babinsa Sempor Gotongroyong Pembersihan Lumpur di Jalan Sampang

Uncategorized

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Hotel, Diduga Dianiaya Suaminya

DAERAH

Babinsa Koramil Sempor Dampingi Pendistribusian BLT DD Bulan ke 10 s.d 12 tahun 2022