Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutin bripka Jack John Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

BERITA

Polres Pamekasan Gelar ESQ, Tingkatkan Kompetensi Anggota

Uncategorized

Prajurit Menbanpur 3 Marinir Ikut Serta Dalam Memeriahkan Penutupan Perlombaan Binsat Pasmar 3 Tahun 2023

DAERAH

Komandan Kodim sebagai Irup Upacara Bendera di SMK Panca Bhakti Banjarnegara

BERITA

Dandim 0817/Gresik Pastikan Kondusifitas Wilayah Driyorejo dan PT Kingdom Unit 2 Karangandong, Persiapkan Rencana Kunker Pangdam V/Brawijaya

BERITA

Inovasi Ngaspol, Kapolsek Banyuates Polres Sampang Peroleh Penghargaan dari Kapolda Jawa Timur

BERITA

Kodim 1208/Sambas Terima Sosialisasi Program ASABRI Dari Kakan Pontianak

DAERAH

Babinsa Koramil 11/Mirit kodim 0709/kbm Monitoring Pembagian BLT – DD di desa binaan