Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 1612-02/Komodo Ikuti Apel Gabungan Siaga Bencana Tahun 2024

DAERAH

Anggota Koramil Wonokromo Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti

DAERAH

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

BERITA

Baru menjabat Kepala AKD Kecamatan Sangkapura, kades Kumalasa main blokir nomor wartawan

BERITA

PROGRAM PEMBANGUNAN SALURAN IRIGASI

BERITA

Gelar Karya Bakti Bati Tuud Ramil 1612-03/Reo Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Nyaman

BERITA

Media Bhirawanews Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

BERITA

Sinergi TNI dengan Sekolah Berikan Materi Wasbang dan PBB Pada MPLS SMK Islam Krembung.