Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Anggota Koramil 1612-04/Borong dan Polres Manggarai Timur Bersinergi untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru

DAERAH

Agar Memutus mata Rantai penyebaran Covid-19 Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi Yustisi

BERITA

Korem 084/Bhaskara Jaya Menggelar Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit

BERITA

Temu Cepat, Lapor Cepat. Warga Binaan Babinsa Panceng Menemukan Mesin dan Baling-baling Pesawat di Perairan Umpal Hijau sebelah Utara Surabaya

BERITA

H. Imam Zuhdi Undang Tokoh-Tokoh Perkumpulan Untuk Ngobras

BERITA

Tutup TMMD ke-117 Madiun, Irdam V/Brawijaya Jajal Alat Musik Dongkrek

DAERAH

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi warganya untuk mengajak tetap jaga kerukunan dan kamtibmas jelang Nataru

BERITA

Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kapolres Ponorogo Kunjungi Sejumlah Ponpes