Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 14:29 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

Kabarpos.id SURABAYA – Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Kamis (08/06/2023)

Kombes Pol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang waga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19),IM (17) dan APG (19).

Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Dijelaskan oleh Kombes Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya.

Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

“Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO,” tutur Kombes Pasma.

Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India.

“Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya,” jelas Kombes Pol Pasma.

Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

PEMBANGUNAN KANTOR SERBAGUNA SUDAH MENCAPAI 85 PERSEN

BERITA

TMMD ke-116 Nganjuk, Cermin Indahnya Keberagaman

DAERAH

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 37 Tahanan

BERITA

PEMBUKAAN JALAN USAHA TANI SUDAH BERJALAN HAMPIR SELESAI

BERITA

Kontingen Pencak Silat Kodam Brawijaya Berhasil Dapat 4 Emas

DAERAH

YONMARHANLAN XIV SORONG LAKSANAKAN CEGAH DINI KEMBANG BIAK NYAMUK

DAERAH

Kanit Samapta Sosialisasi Prokes kepada warga

DAERAH

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas, Hadiri Musdes RKPDes Perubahan TH 2022, Dan RKPDes TH 2023.