Home / Uncategorized

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:02 WIB

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.. pada hari Rabu 8 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar dan Kajari Tanjung Perak telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 Perkara Penggelapan / penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Menurut Wakajati Jatim Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Basuki Sukardjono.

Menurut Wakjati Jatim, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

DAERAH

Kembali, Polsek Rakumpit Cek Permukaan Air Di Wilayahnya

BERITA

Bersama Warga Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersihkan Aliran Sungai Desa Panyipatan

DAERAH

Polsek Maliku Optimalkan Penerapan Aturan Prokes

Uncategorized

Jelang Liga 3 PSSI Polisi Lakukan Asesmen Stadion Letjend H. Soedirman Bojonegoro

Uncategorized

Dandim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Joglo Berkemajuan Oleh Bupati Sambas

Uncategorized

Semangat Pagi ~ Sudimoro Senam Aerobik

BERITA

Ringankan Beban Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Salurkan Bantuan Sosial