Rembang| Dugaan proyek siluman kembali terpantau awak media, kali ini saat melintas jalan Dukuh Nglukon Desa Candimulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada Sabtu, ( 03/02/2024 )
Kali ini pengerjaan proyek berupa saluran drainase dengan tidak diketahui berapa panjang serta nominal anggaran maupun tahun pengerjaan disebabkan tidak adanya papan informasi publik yang menerangkan perihal proyek tersebut.
Saat berada di lokasi tersebut, awak media mendapati bahwa proses pengerjaan telah rampong, akan tetapi tidak menemukan adanya prasasti yang menyangkut informasi proyek.
Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang
Dari penuturan warga setempat yang tak ingin disebut namanya,” dari awal pembangunan memang tidak ada papan informasinya kok pak,” tukasnya.
“Meskipun kami sebagai masyarakat juga ingin tahu proyek menggunakan anggaran dari mana, nominalnya berapa, agar secara tidak langsung kami sebagai masyarakat ikut mengawal jalannya pembangunan
Lanjutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik
Namun pada temuan kali ini, memang pengerjaan proyek telah selesai, hanya saja tidak terpampang adanya papan informasi terkait kegiatan proyek, memang telihat bekas bahan material di lokasi, ini kan jelas dugaannya, agar tidak diketahui oleh masyarakat berapa jumlah nominal besaran anggaran.
/Red