Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / OLAHRAGA / PEMERINTAH / PENDIDIKAN / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / Uncategorized / WISATA

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dinilai Tidak Paham Aturan, Kades Marmoyo Enggan Dikonfirmasi Terkait Dana Desanya

 

KABARPOS.ID JOMBANG, Diduga tak paham aturan dan undang-undang KIP.Kepala Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh tidak mau dikonfirmasi awak media terkait realisasi anggaran Dana Desa nya.

Awalnya, awak media menghubungi Sudarwati selaku Kepala Desa untuk konfirmasi terkait anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan jembatan desa senilai 106 juta.

Namun,Sudarwati malah mengatakan jika itu bukan ranah kita sebagai sosial kontrol sekaligus pencari berita sesuai poksi kita sebagai media.

“Mohon maaf enggeh mas,Kalau masalah itu bukan ranah jenengan.” Kata Sudarwati pada kamis (30/1/2025).

Pernyataan itu menjadi fenomenal dan kontroversi dikalangan publik.Menurut salah satu aktivis Surabaya yakni Muaffan.Kepala Desa Marmoyo itu dinilai tidak paham aturan maupun undang-undang yang ada.

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga undang-undang nomor 6 tentang Desa itu sudah jelas.Kegiatan apapun yang bersumber dari APBN harus dilakukan secara transparansi dan siapapun berhak bertanya secara rinci anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.” Tegas Muaffan kepada Kabarpos.id .

Masih kata Muaffan, mantan aktivis Legendaris itu menilai jika realisasi anggaran Dana Desa di Desa Marmoyo itu patut dipertanyakan.Bila perlu kita minta dibuka perencanaan maupun RAB nya secara terbuka.Sesuai gak dengan yang dikerjakan.imbuh Muaffan.

Selain itu,sampai saat ini juga belum ada aturan maupun undang-undang yang melarang masyarakat mengetahui RAB suatu kegiatan yang dibiayai oleh hasil pajak yang kita bayar tersebut.

Selanjutnya,Pentolan aktivis Surabaya itu berencana akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.Beliau akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan audit secara terbuka dan transparansi kepada publik.

Jika memang terbukti adanya dugaan mark up maupun penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Marmoyo tersebut,maka APH setempat harus berani mengusut tuntas perihal ini secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 1208/Sambas Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota

BERITA

Penuh Hikmat, Danramil 0816/05 Hadiri Acara Pelantikan Perangkat Desa

DAERAH

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpn Giat Serah Terima Piket

BERITA

Kunjungi Polda Jatim, Kompolnas Pantau Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2023

Uncategorized

Karya Bakti Kemanunggalan TNI bersama Rakyat Kodim 0816 Tahun 2023 Pembersihan Saluran Air

BERITA

Persit Ranting 10 Koramil 0816/09 Krian Peringati Hari Ibu Gelar Bakti Sosial. Kamis, 21/12/2023.

BERITA

Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas, Polisi Berbagi Sarapan Pagi Untuk Tukang Becak di Trenggalek

Uncategorized

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi Korem 084/BJ