GRESIK, Kabarpos.id – Pembagian pupuk gratis dari pemerintah desa (Pemdes) Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp. 135. 000.000, ternyata tidak sepenuhnya dibagikan ke warga. Kenyataannya, sejumlah petani di Desa Tanjung banyak yang tidak kebagian pupuk tersebut. Bahkan, ada juga petani yang harus menebus bantuan pupuk ke Gapoktan dengan menggunakan uang pribadi agar mendapatkan jatah pupuk.
AH, bukan nama sebenarnya, salah satu petani Dusun Tanjung , Desa Tanjung mengatakan, bantuan pupuk dan bibit gratis oleh Pemdes langsung diberikan ke Gapoktan. Namun, oleh pengurus Gapoktan, pupuk yang seharusnya dibagikan secara gratis itu di jual lagi ke warga. Penjualan pupuk oleh Gapoktan desa Tanjung tidak mungkin dilakukan tanpa instruksi dari pihak desa Tanjung. Diduga Kepala Desa Tanjung yang menyarankan agar pupuk yang seharusnya diberikan secara gratis kepada warga dan membawa manfaat bagi petani di jadikan ladang bisnis untuk kepentingan segelintir oknum Pemdes.
“Pupuk katanya gratis, tapi oleh Gapoktan warga disuruh membayar. Kata pengurus Gapoktan uangnya untuk transportasi lah, jatah untuk warga tidak cukup lah, untuk kas lah. Terus sekarang kemana uangnya “, kata AH.
Selain itu, masih menurut AH, bahwa besaran uang yang diminta oleh Gapoktan sama dengan membeli pupuk subsidi biasanya. Tidak ada potongan yang meringankan warga
“Biaya untuk menebus pupuk sama dengan saat menebus pupuk subsidi. Karena petani membutuhkan pupuk, terpaksa kita menebusnya walau ada rasa jengkel dalam hati”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung, Dwikora Hariyanto saat dikonfirmasi wartawan dikantor desa mengatakan bahwa pupuk sudah diberikan ke Gapoktan untuk dibagikan ke petani yang membutuhkan secara gratis. Dia (Dwi) menyangkal adanya praktik pungli pada penyerahan bantuan pupuk gratis tersebut.
“Semua sudah kita berikan ke Gapoktan. Dan oleh Gapoktan sudah di berikan ke petani”, kata Dwikora.
Ditanya lebih lanjut Ketua Gapoktan yang membagikan pupuk gratis ke petani, Dwikora enggan menjawab. Malah Kades yang dua kali menjabat sebagai Kepala Desa tanjung mengatakan hal yang tidak sepantasnya dikatakan oleh seorang pemimpin desa. Menyumpahi wartawan mempunyai usia pendek.
“Tidak usah tanya macam macam. Kalau sampeyan cari cari kesalahan orang, nanti umur sampean tidak panjang”, kata Dwikora.
Hal itu, membuat awak media merasa tersinggung,karena awak media konfirmasi juga sesuai aturan dan kode etik jurnalistik sekaligus aturan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Jika seorang pejabat saat dikonfirmasi seperti ini,layak di duga kuat ada yang ditutup-tutupi agar tidak diketahui oleh publik.Padahal, Undang-undang nomor 6 tentang Desa, Permendagri 114 dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 sudah jelas bahwa masyarakat berhak mengetahui apapun kegiatan yang didanai oleh uang rakyat tersebut.
(Bersambung/Red)