Home / BERITA / PEMERINTAH

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:14 WIB

Dikonfirmasi Enggan Menjawab,Anggaran BUMDes Desa Banyuwangi Manyar Layak Dipertanyakan

 

 

GRESIK, Kabarpos.id – Dugaan manipulasi anggaran atau sering disebut kegiatan Fiktif dalam birokrasi masih saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Seperti halnya di Desa Banyuwangi Kec.Manyar Kab.Gresik ini misalnya.

Siti Maslahah ,selaku kepala desa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait salah satu anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 yakni penyertaan modal BUMDes Dwi Tunggal Makmur senilai 50 juta.Siti enggan menjawab.

Dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) yg tertera dalam laporan Om-span kementerian keuangan,ada anggaran penyertaan modal BUMDes 50 juta.Untuk itu,awak media mencoba bertanya terkait kegiatan dan realisasi anggaran tersebut.

Namun,kepala desa dan sekretaris desa Banyuwangi seolah tertutup dan tidak transparansi kepada publik.di hubungi beberapa kali pun tidak ada jawaban.Hal itu menuai kontra kepada publik dan menimbulkan asumsi-asumsi negatif kepada pemerintah desa Banyuwangi.

Terpisah,Camat Susilo saat dihubungi mengaku belum tau tentang anggaran itu,karena dirinya baru menduduki kursi di Kecamatan Manyar beberapa waktu yang lalu.

“Desa belum ada jawaban mas,mungkin besok saya datang i kedesa nya langsung.” Ungkap Susilo kamis (02/05/2024).

Namun,hari ini dikonfirmasi kembali,masih belum ada jawaban sama sekali terkait hal ini.

Peristiwa yang dilakukan kepala desa Banyuwangi tersebut terkesan ada yg ditutup-tutup i.Sebagai pejabat kepala desa dan penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sikap Siti Maslahah dinilai berseberangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan juga Permendagri nomor 44 tentang Desa.

Pegiat anti korupsi jawa timur Fahrizal pun angkat bicara.Dirinya mengecam keras sikap kepala desa yang tidak terbuka kepada masyarakat itu.

“Yang dikelola itu uang rakyat,gajinya juga dari rakyat,kenapa tidak terbuka kepada rakyat.Apalagi skrg jamannya tehnologi,baik lewat telepon,lewat surat,atau lewat apapun sebagai pejabat publik yang mengelola APBN wajib terbuka dengan siapapun. “cetus Fahrizal dengan nada senyumnya.

Mantan aktivis 98 itu pun menambahkan,akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait.Bila perlu untuk melakukan audit secara terbuka seluruh anggaran di desa Banyuwangi kec.Manyar tersebut.

“Itu baru dikonfirmasi beberapa anggaran,belum yang lainnya.kita sudah punya laporan realisasi anggaran DD maupun BK nya kok.Dan kasus ini akan saya kawal sampai menemui titik terang.”lanjutnya.

Sebagai pejabat publik,memang harus bijaksana.Apalagi dalam melayani dan mengayomi kepentingan Masyarakat. Keterbukaan informasi publik itu sebagai kontrol sosial maupun pengawasan jika terjadi adanya penyelewengan ataupun kegiatan- kegiatan Fiktif yg dianggarkan oleh APBN kita.

Selanjutnya,Fahrizal akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait hal yg dilakukan oleh Siti Maslahah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa Banyuwangi tersebut.jika memang ada pelanggaran ataupun menyalahi aturan,maka pihak berwajib harus berani memproses yg bersangkutan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Red)

(Bersambung)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Itjen TNI AD Sambangi Markas Korem 084/Bhaskara Jaya

BERITA

Prajurit Menkav 3 Mar laksanakan IMMP Berkendara

BERITA

Dandim 1612 / Manggarai Pimpin Acara Korps Rapot Wisuda Purnatugas dan Pindah Satuan Anggota Kodim 1612 / Manggarai

BERITA

Satsamapta Polresta Palangka Raya terus Sosialisasikan Karhutla

BERITA

Vareno Maulana Iqbal, Tambah Perolehan Kontingen Kodam V/Brawijaya Jadi 3 Emas

BERITA

PERTAJAM NALURI TEMPUR PRAJURIT BRIGIF 3 MAR LAKSANAKAN LATIHAN PENDARATAN KHUSUS

BERITA

Bulan Penuh Berkah

BERITA

Babinsa Kunjungi Toko Sembako, Peduli Ketersediaan Bahan Makanan Pokok Bagi Warganya