Home / BERITA

Senin, 3 Februari 2025 - 18:50 WIB

Diduga Alergi Wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Blokir nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi Masalah Penjualan LKS

 

GRESIK , Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik yakni Hariyanto yang di duga Alergi dengan Wartawan karena memblokir nomer awak media yang mencoba konfirmasi terkait penjualan LKS yang ada di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Gresik ini.
Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Hariyanto untuk konfirmasi perihal tersebut.Tetapi,seolah tidak berdosa,Kepala Dinas Pendidikan Gresik ini malah memblokir nomer awak media.
Sebagai pejabat publik yang di gaji dengan uang rakyat,sikap Hariyanto dinilai melanggar kode etik sekaligus kurang profesionalisme dalam mengemban amanah yang Ia duduki saat ini sebgai Kepala Dinas.
Selain itu,menurut salah satu pegiat media sosial yakni Muaffan menganggap apa yang di lakukan Kadin Pendidikan Gresik ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pejabat publik, Hariyanto termasuk menghambat,menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.Hal itu bisa dijerat Undang-undang Pers.” Tegas Aktivis Surabaya tersebut seninĀ  (03/02/2025).
Lebih lanjut, Aktivis 3 anak itu akan menguak dan mendalami motif Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik ini mengapa sampai memblokir nomer awak media selama Wartawan itu sesuai poksi dan kode etik kejurnalistikannya dalam mencari informasi.
“Kalau bermental pengecut,kenapa jadi pejabat.Sebagai Kepala Dinas yang sudah disumpah untuk mengabdi kepada negara.Harusnya welcome-welcome saja kepada siapapun.Apakah pantas kalau tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pemimpin.Sungguh ironis Kadin Pendidikan Kabupaten Gresik ini.” Pungkas Muaffan
(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pimpin Apel Besar, Kabaharkam Mabes Polri Berikan Arahan Kepada SKD

BERITA

Tidak mengikuti SKB 3 Menteri, Program PTSL Desa Trayang Diduga Jadi Ajang Pungli

BERITA

Kapolri : Berantas TPPU, Polri Sita Aset Rp. 4,52 Triliun dari 297 Perkara

BERITA

Di Duga Jarang Ngantor, Kepala Desa Kemangsen Berdalih Banyak Urusan Di Luar

BERITA

Dandim 0718/Pati Melepas Cuti Tahunan Gelombang I

BERITA

Babinsa Koramil 0816/12 Prambon pendampingan kegiatan Posyandu Balita di Pos Kesehatan Desa Wirobiting

BERITA

Respon Cepat, Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Penjual HP

BERITA

UNTUK MENJAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN KORAMIL 0816/16 WARU MENGADAKAN OLAHRAGA RUTIN.