Home / Uncategorized

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Diduga Alergi Wartawan, Kades Simogirang Mencak-Mencak Saat Dikonfirmasi

 

Sidoarjo, Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Desa Simogirang Kecamatan Prambon yakni Chusnul Chuluq yang mencak-mencak saat dikonfirmasi wartawan terkait Dana Desa nya.

Peristiwa itu bermula saat awak media mencoba konfirmasi terkait anggaran Dana Desa Tahap I senilai 120 juta yang dipoksikan untuk lumbung desa ketahanan pangan.

Namun,bukan malah informasi yang kita dapat melainkan sikap arogansi Chusnul Chuluq yang dilontarkan kepada awak media.Menurutnya,realisasi anggaran DD nya itu hanya dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat nya.

“Ada apa mas,memangnya kenapa.Saya itu bertanggung jawab kepada Bupati
melalui camat.”Ungkap Chusnul Chuluq
Sabtu (12/10/24).

Padahal,mengacu pada undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan siapapun pejabat yang mengelola keuangan yang dihasilkan dari APBN wajib terbuka dan transparansi kepada siapapun.

Hal ini,menambah Dugaan kuat awak media jika apa yang di realisasikan Dana Desa di Simogirang tersebut dinilai banyak kejanggalan bahkan terindikasi adanya tindakan KKN yang dilakukan Chusnul Chuluq tersebut.

Sikap dan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Simogirang ini menuai kontroversi sejumlah LSM Jawa di Timur.Mantan Aktivis 98 yakni M.Supriyanto pun angkat bicara akan hal ini.

Menurut Supri,Kepala Desa yang arogan dan tertutup kepada publik itu telah melanggar sumpah jabatannya sendiri.Dalam aturan dan undang-undang yang ada,tindakan arogansi Chusnul Chuluq itu bisa berakibat sanksi pemberhentian dari jabatannya.

“Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, dan IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat secara transparansi.” Cetus Pentolan aktivis Jatim kepada Kabarpos.id.

Lebih lanjut,Dirinya menegaskan Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat,LSM,Maupun Media sesuai undang-undang KIP. Lanjutnya.

IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.Itu semua wajib disampaikan secara rinci kepada siapapun karena anggaran tersebut bersumber dari uang pajak yang di bayar oleh rakyat.

” Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati,”tandasnya.

Untuk itu,awak media sekaligus beberapa LSM akan mendatangi pihak-pihak terkait termasuk APH yang ada.Apapun dan siapapun backgroundnya jika memang sudah di sumpah untuk mengabdi dan melayani masyarakat.Kepala Desa harus profesional sesuai kode etik sebagai pejabat publik.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Jombang Selidiki Identitas Tukang Becak yang meninggal Tertimpa Tembok Bangunan

Uncategorized

Lambanya Kasus Kenpark, Ferdinand Hutahaean: Penyidik Jangan Buat Hukum Seperti Tali Ketapel

BERITA

Dandim 1208/Sambas Dampingi Danrem 121/ABW Tinjau Pembangunan MCK Dan Kamar Mandi Asrama Rumah Singgah di Perbatasan

BERITA

Ciptakan Mudik Aman dan Nyaman, TNI-Polri HST Bersinergi

DAERAH

Bhabinkamtibmas Bagikan Masker Untuk warga

DAERAH

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat Anggota Koramil Sempor Bantu Pengecoran Jembatan

Uncategorized

Babinsa 0816/01 dan Babinkamtibmas Magersari Sidoarjo membantu korban pembunuhan.

Uncategorized

PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU TKNP 1 PUNGGING MOJOKERTO