Home / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:17 WIB

Dewan Pers tidak berhak Mengatur Ngatur Wartawan dan Verifikasi wartawan atau Media

Dewan Pers tidak berhak Mengatur Ngatur Wartawan dan Verifikasi wartawan atau Media

Dewan Pers tidak berhak Mengatur Ngatur Wartawan dan Verifikasi wartawan atau Media

 

Tidore, Kabarpos.id Dalam sorotan publik yang semakin hangat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terhadap media KPK Sigap. Pengaduan itu mengklaim bahwa pemberitaan KPK Sigap diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta menyebarkan informasi yang tidak valid dan fitnah terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan beserta beberapa kepala desa.

Menanggapi tuduhan tersebut, wartawan senior Zulkifli Makatita dari Faduli News ketika ditemui media ini 3 Maret 2025 angkat bicara.

Secara tegas. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan KPK Sigap telah memenuhi standar investigasi jurnalistik dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurut Zulkifli, pengaduan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis pers.

“saya melihat ada kekeliruan pemahaman terkait kewenangan Dewan pers. tidak ada satupun pasal dalam undang-undang pers yang memberikan wewenang kepada Dewan pers untuk melakukan verifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media atau wartawan,” ujar Zulkifli.

Siapa dan Apa yang Terjadi:
Pengaduan diajukan oleh DPMD Tidore karena menilai bahwa pemberitaan KPK Sigap tidak berbasis fakta yang valid dan hanya bersifat asumsi. DPMD mendesak agar Dewan Pers segera memberikan sanksi tegas, namun hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.

Mengapa Hal Ini Penting:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas utama Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan Pers, bukan mengatur atau mengawasi media. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam undang-undang tersebut untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan.

Di Mana dan Bagaimana:
Isu ini bermula di Tidore, namun berdampak pada prinsip kebebasan pers nasional. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Dewan Pers, sehingga status KPK Sigap masih belum pasti apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Zulkifli menekankan bahwa jika ada keberatan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, bukan melalui intervensi administratif oleh Dewan Pers.

Dalil Hukum yang Mendasari:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa tugas Dewan Pers adalah “melindungi kemerdekaan pers”, tanpa kewenangan untuk melakukan verifikasi atau pengawasan.

Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa Dewan Pers bukan bagian dari eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sehingga tidak berwenang menjatuhkan sanksi hukum.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, tanpa syarat verifikasi oleh Dewan Pers.

 

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021:

Menetapkan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media atau wartawan, sehingga setiap jurnalis memiliki kebebasan menjalankan profesinya sesuai UU Pers.

 

3. Prinsip Kemerdekaan Pers dalam UUD 1945:

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

 

Kesimpulan:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa pengaduan DPMD terhadap KPK Sigap ke Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Pers tidak diberi wewenang untuk memverifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media, melainkan hanya bertugas melindungi kemerdekaan pers. Oleh karena itu, apabila ada keberatan atas pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi harus digunakan, dan jika masih tidak memuaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan.

“Masyarakat harus memahami bahwa media adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kebebasannya. Menggunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menekan pers hanyalah bentuk pembungkaman yang tidak berdasar hukum,” pungkas Zulkifli.

Redaksi Faduli News dan KPK Sigap tetap berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik profesional.

berita ini disusun, untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai isu, dasar hukum, dan pandangan kritis Zulkifli Makatita mengenai keterbatasan kewenangan Dewan Pers dalam verifikasi serta pengawasan media.( Red (

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Satsamapta Polresta Palangka Raya Dampingi Pihak Lapas Kelas IIA Kawal Izin Berobat Narapidana

BERITA

Bantu Kenyamanan Warga, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengawalan Bus

DAERAH

Cegah covid-19 internal Polsek Maliku ini yang dilakukan Kanit Provost

Uncategorized

Kodim 0816/Sidoarjo Menggelar Doa Bersama dalam Rangka Hari Juang TNI AD ke 78 Tahun 2023

DAERAH

Danrem 072/Pamungkas Tinjau Pembangunan RTLH Program Babinsa Masuk Dapur Di Kota Yogyakarta

DAERAH

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Peringati Sedekah Bumi, Desa Dukuhsari Bersama Forkopimka Jabon

Uncategorized

Kasat Samapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Sejumlah Amanat kepada Siswa SPN Tjilik Riwut