Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 13:31 WIB

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

KABARPOS.ID  BANGKALAN – Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.

Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.

Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.

Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.

Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Penulis : redaksi hsn

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Polres Trenggalek Berhasil Amankan Wanita Diduga Pelaku Curat TKP Surabaya

DAERAH

Polsek Maliku Aktif Laksanakan Kegiatan Maskerisasi ditengah Pandemi Covid-19

Uncategorized

Jumat Berkah, Tiga Pilar Desa Rangkah Kidul Bagikan Paket Sembako Kepada Lansia

Uncategorized

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru

DAERAH

Aipda Budi Lakukan Ini Untuk Sosialisasi Prokes

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Masa Purnabakti Bapak Paulus Nopu di SDK Longgo

BERITA

Kepala LPKA Kelas I Palembang Sambut Positif Kunjungan Ketua Presidium FPII, Ini Harapannya