Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 13:31 WIB

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

KABARPOS.ID  BANGKALAN – Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.

Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.

Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.

Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.

Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Penulis : redaksi hsn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Meskipun Perempuan, Suparti Ningsih Dipercaya Sukses Memimpin Desa Dukuhngarjo

Uncategorized

Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Babinsa Koramil 11/Mirit Takziah ke Warga Binaan yang Meninggal Dunia

Uncategorized

Rencanakan Program Jumat Curhat, Kapolsubsektor Jekan Raya Lakukan Koordinasi bersama Lurah

Uncategorized

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Bakti TNI Kodim 0816/Sidoarjo Perbaiki Infrastruktur Desa

DAERAH

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Safari KB Gratis

BERITA

Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemkot Surabaya Tahun 2017 Dengan Nilai 177,5 M, Apakah Ada Keterlibatan Mafia Tanah di Medokan Semampir

Uncategorized

Hadi Purwanto ST SH, Kami Yakin Seribu Persen Murni Tindak Pidana Pertambangan

DAERAH

Personel Polsek Maliku Patroli dan Himbau warga patuhi prokes