Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 13:31 WIB

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

KABARPOS.ID  BANGKALAN – Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.

Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.

Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.

Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.

Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Penulis : redaksi hsn

Share :

Baca Juga

DAERAH

Posisi Tawar Dalam Rangkaian Kasus Korupsi

Uncategorized

Aksi Polisi di Jember Sulap Gubuk Seorang Nenek Jadi Rumah Layak Huni

Uncategorized

Perkuat Sinergisitas, Polri dan Jurnalis Gelar Seven Soccer

DAERAH

Patroli Dialogis Polsek Sabangau Pantau Kamtibmas di Danau Tundai

DAERAH

Kanit Provos Polsek Jabiren Raya Lakukan Pedisiplinan protokol kesehatan covid-19 terhadap Personil sebelum memasuki mako Polsek Jabiren Raya.

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Apel Gelar Pasukan Terpusat Operasi Ketupat 2024

Uncategorized

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

BERITA

Jaga Kerapian Makoramil Pj Danramil 1208-03/Tebas Pimpin Anggota Laksanakan Pembenahan Pangkalan