Home / Uncategorized

Minggu, 8 Oktober 2023 - 10:55 WIB

Dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Unit Mobil Tidak Pecus

Tuban . Semboyan yang di gunakan oleh kepolisian dalam melindungi mengayomi masyarakat ,ternyata tidak benar adanya,kembali masyarakat harus menjadi korban dengan janji janji yang manis.sehingga korban merasa menyerah setelah menunggu lama proses yang tidak ada akhirnya.(8/10/2023)

Hal ini di buktikan dengan munculnya laporan terkait penggelapan unit r3 dari korban sdr Eko Heri Siswanto alamat dan Margosuko RT 05/RW 02kecamatan bulu bancar Tuban ,yang saat itu pada tanggal 28 april 2023 melakukan pelaporan di polres Tuban, tapi di terima sebagai pengaduan ,Eko selalu bertanya kelanjutan dari pengaduanya sehingga sampai di bulan Juni baru resmi menerima surat laporanya,itupun tanpa no register

Saat di konfirmasi oleh awak media via phone dan whatsapp Sabtu 8/10/2023 sekitar pukul 13.50 wib, Eko menyampaikan saya sudah pasrah mas ,apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya(Pak Pras unit 3),malah saya di arahkan untuk mediasi ,kalau pun pelakunya gak ada gak Masalah pelakunya berkeliaran dan masih di rumah ,rasanya sakit hati melihatnya,bahkan saya sudah berkali kali meminta untuk di tangkap ternyata hasilnya sama tidak ada tindakan .”Ungkapanya’

Di tambahkan lagi,”saya juga masih dikejar finance untuk bayar angsuran yang pasti saya sangat kecewa sekali katanya pengayom dan pelindung masyarakat ,ini seakan akan saya di permainkan .tambahnya.

Edi siswanto selaku KBO Reskrim juga sudah memberikan steatmen bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan kepada Pras penyidik tapi hal itu tidak di hiraukan,dengan alasan korban minta mediasi padahal jelas dari pihak korban yang di tawari mediasi.

Ketua LSM LPKNI Tuban samiyono mengecam tindakan oknum penyidik polres Tuban,sudah jelas pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya,’kenapa “masih dibiarkan pelakunya tidak di tangkap,ada apa dengan unit 3 polres Tuban,polisi sebagai pengayom pelindung ,jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan,saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Dan Mabes polri biar hal ini di luruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat .ayom

Share :

Baca Juga

BERITA

Serma Haris Fadillah Bantu Rawat Tanaman Cabe Warga Binaan

DAERAH

DANYONMARHANLAN IX AMBON TUTUP TURNAMEN FUTSAL DANYONMARHANLAN CUP

BERITA

Babinsa dan Warga Murung Pudak Isi Waktu Luang Dengan Bersihkan Lingkungan

Uncategorized

Babinsa Sayang Sedayu Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Kecamatan Teluk Keramat

DAERAH

Polres Ponorogo Raih Penghargaan dari KPK – RI

DAERAH

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Peresmian Gedung RTQ dan Khotmil Qur,an

Uncategorized

Sinergitas TNI-Polri Kota Malang Sukses Laksanakan Pengamanan Kunker Presiden Jokowi di TPA Supit Urang

Uncategorized

Pantau Situasi Pemilu Dan Pemungutan Suara Dandim Tekankan Danramil Netralitas Dan Menjaga TPS Dipastikan Kondusif.